InfoSAWIT, SANGATTA – Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Kutim) menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara Federasi Persatuan Buruh Militan Konfederasi Kongres Aliansi Serikat Buruh Indonesia (FPBM-KASBI) Kutim dan sejumlah perusahaan sawit yang beroperasi di wilayah tersebut, Rabu lalu. Rapat berlangsung di Ruang Arau, Kantor Bupati Kutim, dan difasilitasi untuk mencari solusi atas berbagai persoalan ketenagakerjaan yang mencuat di lapangan.
Sejumlah perusahaan yang hadir dalam rapat antara lain PT Gunta Samba, PT Nusaraya Agro Sawit (NAS), PT Kalimantan Agro Nusantara (Kalianusa), PT Telen, dan PT Dinamika Prima Artha. Pemerintah daerah turut menghadirkan Wakil Bupati Kutim Mahyunadi, Asisten Pemkesra Poniso Suryo Renggono, Kadisnaker Roma Malau, serta perwakilan dari BPJS Ketenagakerjaan, Dinas Koperasi dan UMKM, Dinas Perkebunan, dan Dinas Lingkungan Hidup.
Ketua FPBM-KASBI Kutim, Andre, membuka penyampaiannya dengan menegaskan bahwa forum ini bukan wadah konfrontasi, melainkan ruang mencari keadilan bagi para pekerja. Ia menekankan pentingnya membangun hubungan industrial yang sehat dan beradab.
“Tidak ada hubungan industrial yang diajak untuk berkelahi. Yang ada adalah bagaimana membangun hubungan yang humanis dan harmonis,” ujarnya dilansir InfoSAWIT dari Laman resmi Pemkab Kutai Timur, Jumat (11/7/2025).
Andre menggambarkan kondisi di lapangan seperti permainan “kucing dan tikus” antara buruh dan perusahaan. Padahal, menurutnya, undang-undang telah mengamanatkan terciptanya hubungan kerja yang seimbang, saling menghormati, dan jauh dari konflik berkepanjangan.
Ia juga membeberkan sejumlah permasalahan utama yang dialami buruh sawit, mulai dari belum dibayarkannya pesangon akibat Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), hak cuti melahirkan bagi pekerja perempuan yang belum dipenuhi, hingga isu kesejahteraan yang belum menyentuh standar layak.
BACA JUGA: Medbun Awards 2025: Apresiasi untuk Inovator dan Penggerak Transformasi Perkebunan Indonesia
“Ini bukan semata persoalan hukum, tapi juga menyangkut isi perut. Kalau haknya tak diberikan, bagaimana mereka bisa makan,” tegas Andre.
Ia mengingatkan perusahaan bahwa hak-hak dasar pekerja tidak boleh ditunda hanya karena proses hukum belum inkrah. “Jangan menunggu putusan berkekuatan hukum tetap untuk memberi hak dasar pekerja,” tambahnya.
