Menanggapi hal tersebut, masing-masing perwakilan perusahaan diberikan kesempatan untuk memberikan klarifikasi dan menyatakan komitmen untuk menyelesaikan berbagai keluhan sesuai waktu yang telah disepakati bersama.
Wakil Bupati Kutim Mahyunadi dalam arahannya mengapresiasi kehadiran kedua belah pihak, serta peran aktif FPBM-KASBI dalam menyuarakan aspirasi buruh secara konstitusional.
“Terima kasih kepada perusahaan dan serikat buruh yang tidak pernah lelah menyuarakan aspirasi pekerja sesuai aturan yang berlaku,” ujarnya.
BACA JUGA: Satgas PKH Serahkan 833 Ribu Hektare Lahan Sawit ke PT Agrinas Palma Nusantara
Mahyunadi juga meluruskan bahwa kegiatan ini murni bentuk perhatian pemerintah terhadap kesejahteraan masyarakat, bukan agenda politik seperti yang kadang disalahartikan publik.
“Kadang kalau pejabat turun, dikira politik. Padahal ini murni soal memperjuangkan aspirasi rakyat,” tegasnya.
Ia menegaskan pentingnya menjalankan kesepakatan yang telah dicapai bersama dan tidak ada pihak yang menghindar dari tanggung jawab. “Kalau diberi waktu 10 hari, ya harus diselesaikan dalam waktu itu. Yang penting investasi di Kutim tetap aman, dan hak buruh tetap diperjuangkan sesuai aturan,” tutup Mahyunadi. (T2)
