InfoSAWIT, JAKARTA – Harapan masyarakat sipil terhadap hadirnya keadilan atas praktik perbankan yang dinilai merusak lingkungan dan merampas hak atas tanah kembali digantung. Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menunda pembacaan putusan gugatan TuK INDONESIA terhadap PT Bank Mandiri yang semula dijadwalkan pada 3 Juli 2025. Putusan itu kini dijadwalkan ulang ke 17 Juli 2025, tanpa pemberitahuan melalui sidang terbuka.
Penundaan ini menjadi perhatian karena menyangkut perkara yang cukup strategis, yakni pembiayaan Bank Mandiri terhadap PT Agro Nusa Abadi (ANA), anak usaha dari PT Astra Agro Lestari Tbk (AALI), yang beroperasi tanpa Hak Guna Usaha (HGU) di Morowali Utara, Sulawesi Tengah. Gugatan TuK INDONESIA menuntut pertanggungjawaban moral dan hukum Bank Mandiri sebagai penyandang dana proyek yang dinilai bermasalah secara hukum dan etika.
“Penundaan ini bukan sekadar masalah administratif. Ini memperpanjang ketidakpastian dan keresahan nasabah yang menuntut agar uang mereka tidak dipakai untuk membiayai proyek perampas tanah dan perusak lingkungan,” ujar Linda Rosalina, Direktur Eksekutif TuK INDONESIA dalam keterangan resmi diterima InfoSAWIT, Jumat (11/7/2025). Ia menyayangkan keputusan pengadilan yang dianggap mencerminkan wajah buram penegakan hukum di Indonesia.
BACA JUGA: BPDP Tegaskan Komitmen Integrasi Hulu-Hilir Sawit Berkelanjutan
Gugatan ini tidak hanya menyorot ketidaktertiban legal PT ANA yang beroperasi tanpa HGU, tapi juga menelanjangi konflik agraria berkepanjangan yang timbul dari operasi perusahaan tersebut. Menurut data Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA), konflik yang terkait dengan anak-anak usaha Astra Group mencakup area seluas 37.620 hektare di berbagai wilayah.
Roni, perwakilan dari KPA, menyebut bahwa absennya HGU pada PT ANA bukan kesalahan administratif biasa. “Ini pelanggaran serius terhadap UUPA 1960, UU Perkebunan, dan ketentuan perbankan. Bahkan, ini bentuk pembiaran oleh Astra Agro dan Bank Mandiri,” tegasnya. Ia menilai penundaan pembacaan putusan sebagai cerminan lemahnya profesionalisme dan ketegasan hakim dalam menegakkan keadilan agraria dan ekologis.
Desakan terhadap Majelis Hakim untuk berpihak pada keadilan juga datang dari organisasi masyarakat sipil lainnya. Zaki Amali dari Trend Asia menilai bahwa putusan yang akan dibacakan nanti akan menjadi momen penentu: apakah pengadilan berpihak pada masyarakat atau pada kepentingan korporasi.
“Nasabah membutuhkan kepastian hukum bahwa dana mereka tidak digunakan untuk proyek ilegal dan merusak. Penundaan ini harus digunakan untuk merenungkan posisi pengadilan dalam menjaga kepercayaan publik,” ujar Zaki.
Organisasi lingkungan WALHI Riau turut memberikan peringatan penting. Direktur Eksekutifnya, Boy Even Sembiring, menekankan bahwa keputusan ini akan menjadi cermin keberpihakan sistem hukum terhadap perlindungan lingkungan hidup. “Ini bukan soal satu kasus, tetapi menyangkut masa depan perbankan nasional. Jangan lagi lembaga keuangan gegabah dalam mendanai industri ekstraktif yang abai pada HAM dan kelestarian lingkungan,” katanya.
