Dukungan terhadap gugatan ini juga datang dari panggung internasional. Friends of the Earth (FoE) dan BankTrack menyampaikan solidaritas terhadap gerakan masyarakat sipil Indonesia. Danielle dari FoE menyebut gugatan ini sebagai langkah strategis yang berpihak pada masyarakat terdampak dan krisis iklim global.
“Bank tidak boleh lagi bersembunyi di balik pembiayaan. Mereka harus bertanggung jawab atas dampak dari dana yang mereka salurkan,” tegas Danielle. Sementara itu, Ola Janus dari BankTrack berharap hakim menggunakan waktu tambahan ini untuk mempertimbangkan dokumen amicus curiae yang diajukan berbagai organisasi sipil internasional.
“Putusan ini adalah ujian besar bagi supremasi hukum di Indonesia. Kami berharap pengadilan tidak mengabaikan suara komunitas terdampak dan pentingnya mengedepankan hak asasi manusia di atas kepentingan korporasi,” ujar Ola.
Penundaan ini tidak menghentikan langkah gerakan masyarakat sipil. Mereka menyerukan publik untuk terus mengawal proses peradilan ini dan mencegah narasi tandingan yang melemahkan perjuangan rakyat. Seperti dikatakan Linda dari TuK, “Ini bukan sekadar gugatan. Ini adalah pertaruhan atas masa depan perbankan yang adil dan bertanggung jawab.” (T2)
