InfoSAWIT, PADANG — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sumatera Barat mendorong Dinas Kehutanan setempat untuk lebih proaktif dalam mendukung kerja Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH). Seruan ini dilontarkan menyusul masih maraknya praktik penggarapan kawasan hutan menjadi perkebunan kelapa sawit ilegal di berbagai daerah di Ranah Minang.
Sekretaris Komisi IV DPRD Sumbar, Verry Mulyadi, menegaskan bahwa dukungan Dinas Kehutanan menjadi kunci keberhasilan penertiban. Salah satunya dengan menyediakan data akurat dan terperinci mengenai kondisi kawasan hutan yang selama ini diduga telah disalahgunakan oleh perusahaan swasta.
“Dukungan yang konkret bisa berupa penyediaan data yang valid kepada Satgas PKH. Ini sangat penting untuk memastikan upaya penertiban berjalan efektif dan kawasan hutan di Sumatera Barat tetap terlindungi,” ujar Verry, dikutip InfoSAWIT dari Antara, Senin (14/7/2025).
Data terbaru menunjukkan, Satgas PKH telah berhasil menguasai kembali lahan hutan dan perkebunan sawit ilegal seluas 3.897 hektare. Sebagian besar dari luasan tersebut berada di Kabupaten Agam dan Pasaman Barat. Di dua kabupaten itu, PT AMP Plantation tercatat mengelola secara ilegal sekitar 1.622 hektare, sementara PT Primatama Muliajaya menguasai 330 hektare.
Satgas juga melakukan penertiban di Kecamatan Silaut, Kabupaten Pesisir Selatan, dengan luasan 1.228 hektare kebun sawit ilegal yang sebelumnya dikuasai PT Sumatera Jaya Agro Lestari. Selain itu, di Kabupaten Dharmasraya, Satgas menyita lahan seluas 715,03 hektare dari PT Selago Makmur Plantation.
Namun demikian, Verry menilai bahwa capaian tersebut masih jauh dari cukup. Ia memperkirakan, luas kawasan hutan yang digunakan secara ilegal di Sumatera Barat bisa mencapai sekitar 32 ribu hektare. Selain untuk kebun sawit, kawasan hutan juga digunakan untuk aktivitas tambak dan pembangunan resort yang tidak mengantongi izin resmi.
“Dinas Kehutanan Sumbar harus lebih aktif menyuplai informasi ke Satgas PKH terkait areal hutan lindung yang disinyalir digarap perusahaan-perusahaan swasta. Penanganan yang tuntas hanya mungkin dilakukan bila data lapangan kuat dan akurat,” imbuhnya.
Sementara itu, dukungan terhadap Satgas PKH juga datang dari Ketua Komisi II DPRD Sumbar, Khairuddin Simanunjtak. Ia menyerukan seluruh elemen masyarakat dan lembaga pemerintah untuk berperan aktif mendukung program penertiban kawasan hutan. Menurutnya, langkah ini sejalan dengan visi Presiden Prabowo Subianto yang mengusung agenda peningkatan kesejahteraan rakyat.
“Penertiban kebun sawit ilegal dan kawasan hutan yang dieksploitasi secara tidak sah ini sangat penting. Selain untuk melindungi kelestarian lingkungan, hasilnya juga akan berdampak langsung pada peningkatan penerimaan negara,” kata Khairuddin.
Komisi II DPRD Sumbar, yang membidangi sektor perekonomian, menilai bahwa pembiaran terhadap aktivitas perkebunan ilegal justru dapat merugikan negara, baik dari sisi kerusakan lingkungan maupun potensi hilangnya penerimaan pajak dan retribusi.
“Kalau kawasan hutan terus dibiarkan dikuasai secara ilegal, maka negara kehilangan potensi pendapatan besar. Ini harus dihentikan,” tegasnya. (T2)
