InfoSAWIT, JAKARTA – Sejak Perpres diterbitkan, Satgas PKH telah memverifikasi seluas 620.500,38 hektare lahan. Sekitar 399.110,83 hektare lainnya masih dalam proses verifikasi. Hasil awal dari proses tersebut menunjukkan geliat pengembalian aset kepada negara. Sebanyak 221.868 hektare diserahkan kepada PT Agrinas Palma Nusantara dalam Tahap I, dan pada Tahap II, 216.997,75 hektare kembali diserahkan.
Ardito menyebut, pada rekapitulasi Tahap II, terdapat 75.925,29 hektare lahan yang akan kembali ke pangkuan negara. Dari jumlah itu, sekitar 28.925,29 hektare berasal dari 17 perusahaan sawit yang tersebar di lima kabupaten di Kalimantan. Sementara 47.000 hektare lainnya berasal dari PT Tor Ganda di Sumatera Utara.
Namun cerita belum berakhir. Satgas PKH kini tengah menyiapkan Rencana Sasaran Tahap II. Targetnya, penguasaan kembali atas lahan sawit seluas 1.045.884,26 hektare, milik 465 perusahaan di 14 provinsi. Ini akan menjadi pekerjaan besar dan kompleks, mengingat tidak semua perusahaan memiliki catatan hukum yang jelas.
Upaya ini bukan semata kerja administratif. Ia adalah upaya negara untuk merebut kembali kedaulatan atas ruang hidupnya. Di tengah kepentingan ekonomi dan tekanan industri sawit, langkah pemerintah untuk tetap menempatkan tata kelola hutan dalam koridor hukum dan keberlanjutan adalah pilihan yang tak mudah — tapi niscaya.
“Yang penting ke depan, semua berjalan transparan. Dan yang lebih utama, masyarakat tidak jadi korban dalam proses ini,” kata Koordinator I Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung, Ardito Muwardi. (T2)
