InfoSAWIT, NEW YORK – Industri kelapa sawit memainkan peran penting dalam mewujudkan Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (SDG) ke-8, khususnya dalam menciptakan pekerjaan yang layak dan pertumbuhan ekonomi di kawasan pedesaan negara-negara berkembang seperti Indonesia dan Malaysia. Hal ini ditegaskan oleh Sekretaris Jenderal Council of Palm Oil Producing Countries (CPOPC), Izzana Salleh, dalam pidatonya di Markas Besar Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB), New York, pada 16 Juli 2025.
Menurut Izzana, sektor sawit telah menjadi motor pertumbuhan ekonomi yang tidak hanya meningkatkan pendapatan masyarakat pedesaan, tetapi juga mendorong terbentuknya pekerjaan formal serta perlindungan tenaga kerja yang lebih baik. Transformasi ini, lanjutnya, merupakan hasil dari reformasi terencana yang sejalan dengan strategi pembangunan pedesaan nasional dan penguatan peran petani kecil (smallholders).
“Industri sawit memberikan kontribusi signifikan terhadap pertumbuhan ekonomi dan inklusi pedesaan. Di Indonesia dan Malaysia, kontribusinya terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) nasional mencapai tiga hingga lima persen,” ungkap Izzana dikutip InfoSAWIT dari CPOPC, Senin (21/7/2025).
BACA JUGA: Dikala Ada Bayang-Bayang Pendekatan Militer di Penertiban Kawasan Hutan
Ia juga menyebut bahwa sektor ini menopang sekitar 24 juta lapangan kerja secara global. Di Malaysia, bahkan tingkat pekerjaan penuh (full employment) telah tercapai sejak tahun 2000, dengan industri sawit sebagai pendorong utama, terutama di negara bagian Pahang, di mana 57 persen petani kecil sebelumnya adalah pengangguran.
Lebih lanjut, Izzana menyoroti kemajuan sektor ini dalam hal standar ketenagakerjaan. Perusahaan-perusahaan besar kini memastikan kepatuhan terhadap upah minimum, perlindungan kesehatan, cuti melahirkan, hingga penurunan tingkat kecelakaan kerja hingga 50 persen, berkat protokol keselamatan yang lebih ketat seperti penggunaan Alat Pelindung Diri (APD), klinik keliling, dan sistem pengaduan.
Dari sisi hak dan inklusi tenaga kerja, skema sertifikasi seperti Malaysian Sustainable Palm Oil (MSPO), Indonesian Sustainable Palm Oil (ISPO), dan Roundtable on Sustainable Palm Oil (RSPO) telah mengintegrasikan norma ketenagakerjaan internasional. Ini mencakup larangan pekerja anak, upah adil, kesetaraan gender, hak berserikat, dan mekanisme pengaduan.
BACA JUGA: SD Guthrie Luncurkan Proyek Percontohan Biodiesel B30 di Pulau Carey
Perempuan pun kini semakin banyak menempati posisi kepemimpinan, terutama di fasilitas pengolahan. Perlindungan sosial seperti asuransi, perumahan, dan layanan penitipan anak juga mulai mencakup pekerja migran maupun domestik.
“Menuju 2030, kita telah melihat reformasi signifikan dalam industri sawit — dari formalitas kerja, mekanisasi, hingga peningkatan keterampilan tenaga kerja. Inilah bukti bahwa sektor ini dapat menjadi jalan menuju pembangunan yang lebih inklusif dan berkelanjutan,” tutup Izzana. (T2)
