Dikala Ada Bayang-Bayang Pendekatan Militer di Penertiban Kawasan Hutan

oleh -3.865 Kali Dibaca
Editor: Redaksi InfoSAWIT
infosawit
Dok. Sawit Fest 2021/Raisan Al Farisi/Sawit dan hutan.

InfoSAWIT, JAKARTA – Saat pemerintah resmi melahirkan Peraturan Presiden (Perpres) No. 5 Tahun 2025 yang membentuk Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH). Langkah ini diklaim sebagai bentuk penyelesaian atas konflik agraria dan tumpang tindih pengelolaan hutan yang selama ini belum tuntas. Namun, bagi WALHI, regulasi ini justru menjadi preseden buruk dalam penanganan kawasan hutan, terutama karena memberi ruang keterlibatan militer.

“Pendekatan militer dalam penertiban kawasan hutan sangat berbahaya,” tegas Uli Arta Siagian, Ketua WALHI Nasional. Ia mengutarakan potensi intimidasi terhadap masyarakat, khususnya mereka yang telah lama tinggal dan bercocok tanam di dalam kawasan hutan yang belum memiliki kejelasan hukum.

Menurut WALHI, penanganan kawasan hutan seharusnya dilakukan oleh aparatur sipil yang mengedepankan pendekatan hukum dan sosial, bukan pendekatan keamanan. “Satgas ini tidak perlu melibatkan TNI. Penertiban kawasan harus transparan dan akuntabel,” ujar Uli.

BACA JUGA: Sertifikasi RSPO Petani Sawit Swadaya Naik 60%, Petani Semakin Terlibat dalam Ekosistem Sawit Berkelanjutan

Ia menambahkan bahwa selama ini pemerintah cenderung melonggarkan aturan untuk korporasi besar, sementara masyarakat kecil justru menjadi korban. Uli merujuk pada berbagai kebijakan sebelumnya seperti PP No. 10 Tahun 2010 dan PP No. 104 Tahun 2015, yang kerap menjadi jalan pemutihan bagi perusahaan-perusahaan sawit yang membuka hutan terlebih dahulu, lalu mengurus legalitasnya belakangan.

UU Cipta Kerja pun tak lepas dari kritik WALHI. Pasal 110 A dan 110 B memberi waktu tiga tahun bagi pelaku usaha untuk menyelesaikan legalitas lahan, tetapi banyak yang tak melapor hingga batas akhir 2020. “Ini menunjukkan lemahnya penegakan hukum, dan Perpres 5 justru kembali menyamakan masyarakat dengan korporasi nakal,” tegasnya.

BACA JUGA: Malaysia Naikkan Harga Acuan CPO untuk Agustus, Bea Keluar Meningkat Jadi 9 Persen

Masalah tenurial di kawasan hutan masih menjadi titik panas. Sekitar 30 juta hektare wilayah tumpang tindih dengan tanah adat belum memiliki penyelesaian yang memadai. WALHI mencatat lebih dari 130 ribu masyarakat dampingan mereka tinggal di wilayah yang masuk peta kawasan hutan, tanpa ada kejelasan status. (T2)

Lebih lengkap baca  Majalah InfoSAWIT Edisi Mei 2025


Dapatkan update berita seputar harga TBS, CPO, biodiesel dan industri kelapa sawit setiap hari dengan bergabung di Grup Telegram "InfoSAWIT - News Update", caranya klik link InfoSAWIT-News Update, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel. Bisa juga IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS.


Atau ikuti saluran Whatsapp "InfoSAWIT News", caranya klik link InfoSAWIT News dan Group Whatsapp di InfoSAWIT News Update

Untuk informasi langganan dan Iklan silahkan WhatsApp ke Marketing InfoSAWIT_01 dan Marketing InfoSAWIT_02 atau email ke sawit.magazine@gmail.com