InfoSAWIT, JAKARTA – Saat pemerintah resmi melahirkan Peraturan Presiden (Perpres) No. 5 Tahun 2025 yang membentuk Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH). Langkah ini diklaim sebagai bentuk penyelesaian atas konflik agraria dan tumpang tindih pengelolaan hutan yang selama ini belum tuntas. Namun, bagi WALHI, regulasi ini justru menjadi preseden buruk dalam penanganan kawasan hutan, terutama karena memberi ruang keterlibatan militer.
“Pendekatan militer dalam penertiban kawasan hutan sangat berbahaya,” tegas Uli Arta Siagian, Ketua WALHI Nasional. Ia mengutarakan potensi intimidasi terhadap masyarakat, khususnya mereka yang telah lama tinggal dan bercocok tanam di dalam kawasan hutan yang belum memiliki kejelasan hukum.
Menurut WALHI, penanganan kawasan hutan seharusnya dilakukan oleh aparatur sipil yang mengedepankan pendekatan hukum dan sosial, bukan pendekatan keamanan. “Satgas ini tidak perlu melibatkan TNI. Penertiban kawasan harus transparan dan akuntabel,” ujar Uli.
Ia menambahkan bahwa selama ini pemerintah cenderung melonggarkan aturan untuk korporasi besar, sementara masyarakat kecil justru menjadi korban. Uli merujuk pada berbagai kebijakan sebelumnya seperti PP No. 10 Tahun 2010 dan PP No. 104 Tahun 2015, yang kerap menjadi jalan pemutihan bagi perusahaan-perusahaan sawit yang membuka hutan terlebih dahulu, lalu mengurus legalitasnya belakangan.
UU Cipta Kerja pun tak lepas dari kritik WALHI. Pasal 110 A dan 110 B memberi waktu tiga tahun bagi pelaku usaha untuk menyelesaikan legalitas lahan, tetapi banyak yang tak melapor hingga batas akhir 2020. “Ini menunjukkan lemahnya penegakan hukum, dan Perpres 5 justru kembali menyamakan masyarakat dengan korporasi nakal,” tegasnya.
BACA JUGA: Malaysia Naikkan Harga Acuan CPO untuk Agustus, Bea Keluar Meningkat Jadi 9 Persen
Masalah tenurial di kawasan hutan masih menjadi titik panas. Sekitar 30 juta hektare wilayah tumpang tindih dengan tanah adat belum memiliki penyelesaian yang memadai. WALHI mencatat lebih dari 130 ribu masyarakat dampingan mereka tinggal di wilayah yang masuk peta kawasan hutan, tanpa ada kejelasan status. (T2)
