InfoSAWIT, KUALA LUMPUR — Pemerintah Malaysia menaikkan harga acuan minyak sawit mentah (Crude Palm Oil/CPO) untuk periode Agustus 2025, sebuah langkah yang berdampak langsung pada kenaikan bea ekspor menjadi 9 persen. Informasi ini diumumkan melalui surat edaran resmi yang diunggah di laman Dewan Minyak Sawit Malaysia (Malaysian Palm Oil Board/MPOB), Kamis.
Harga acuan terbaru ditetapkan sebesar 3.864,12 ringgit per metrik ton atau setara dengan US$910,28. Angka ini lebih tinggi dibandingkan harga acuan pada Juli lalu, yang tercatat sebesar 3.730,48 ringgit per ton dan dikenakan bea keluar sebesar 8,5 persen.
Kenaikan ini membuat bea ekspor Malaysia kembali mendekati batas maksimum yang telah ditetapkan dalam struktur pajak ekspor minyak sawit negara tersebut.
BACA JUGA: Harga Referensi CPO Naik Jadi US$ 877,89/MT untuk Juli 2025, Bea Keluar Tembus US$ 52/MT
Dalam struktur bea ekspor Malaysia, tarif dimulai dari 3 persen ketika harga CPO berada di kisaran 2.250 hingga 2.400 ringgit per ton, dan akan meningkat secara bertahap seiring dengan kenaikan harga. Tarif maksimum sebesar 10 persen akan dikenakan apabila harga acuan melebihi 4.050 ringgit per ton.
Dilansir InfoSAWIT dari Business Recorder, Jumat (18/7/20250), langkah penyesuaian ini mencerminkan tren penguatan harga CPO di pasar global dalam beberapa bulan terakhir, didorong oleh tingginya permintaan ekspor dari negara-negara konsumen utama seperti India dan Tiongkok, serta ketidakpastian pasokan dari negara produsen lainnya.
Sebagai eksportir CPO terbesar kedua di dunia setelah Indonesia, kebijakan pajak ekspor Malaysia menjadi salah satu indikator penting yang diperhatikan pelaku industri global, termasuk pengusaha, eksportir, dan pembeli di pasar internasional.
BACA JUGA: Ketika Peta dan Kenyataan Tak Selaras: Mengurai Kusut Kawasan Hutan Indonesia
Kenaikan harga acuan dan tarif ekspor ini juga diperkirakan akan berpengaruh terhadap daya saing harga CPO Malaysia di pasar global. Namun di sisi lain, peningkatan bea keluar dapat memberikan tambahan pendapatan bagi pemerintah sekaligus menjadi instrumen pengendali ekspor dalam rangka menjaga ketersediaan pasokan domestik. (T2)
