InfoSAWIT, JAKARTA — Pemerintah resmi menetapkan Harga Referensi (HR) komoditas minyak kelapa sawit mentah (Crude Palm Oil/CPO) untuk periode Juli 2025 sebesar US$ 877,89 per metrik ton (MT). Angka ini naik sebesar US$ 21,51 atau 2,51 persen dibanding HR periode sebelumnya yang tercatat US$ 856,38/MT pada Juni 2025.
Penetapan HR tersebut tercantum dalam Keputusan Menteri Perdagangan (Kepmendag) Nomor 1553 Tahun 2025, yang berlaku untuk periode 1–31 Juli 2025. Kenaikan HR ini membawa konsekuensi pada pengenaan Bea Keluar (BK) dan Pungutan Ekspor (PE) terhadap ekspor CPO.
Bea Keluar dan Pungutan Ekspor Naik
Mengacu pada peraturan yang berlaku, BK CPO untuk Juli 2025 ditetapkan sebesar US$ 52 per MT, merujuk pada Kolom Angka 5 Lampiran Huruf C PMK Nomor 38 Tahun 2024. Sementara itu, Pungutan Ekspor yang dikelola oleh Badan Layanan Umum Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BLU BPDPKS) ditetapkan sebesar 10 persen dari HR CPO, yakni US$ 87,79/MT.
BACA JUGA: Pabrik Sawit PalmCo 90% Raih PROPER Biru, Tegaskan Komitmen Lingkungan Berkelanjutan
“Saat ini, HR CPO telah menjauhi ambang batas US$ 680/MT. Dengan demikian, pemerintah menetapkan BK sebesar US$ 52/MT dan PE sebesar 10 persen dari HR CPO untuk Juli 2025,” jelas Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan, Isy Karim, dalam keterangan resmi diterima InfoSAWIT, Rabu (2/7/2025).
Penetapan HR CPO Juli 2025 didasarkan pada rata-rata harga di tiga bursa utama selama periode 25 Mei hingga 24 Juni 2025, yakni, Bursa CPO Indonesia:, US$ 824,90/MT; Bursa CPO Malaysia; US$ 930,88/MT dan Harga Port CPO Rotterdam; US$ 1.153,57/MT.
Sesuai ketentuan dalam Permendag Nomor 46 Tahun 2022, jika selisih antara harga tertinggi dan terendah dari tiga sumber melebihi US$ 40, maka HR dihitung dari dua harga yang berada paling dekat dengan median. Dalam kasus ini, HR CPO dihitung dari rata-rata Bursa Malaysia dan Bursa Indonesia, sehingga diperoleh angka US$ 877,89/MT.
Minyak Goreng Kemasan Tetap Bebas Bea Keluar
Sementara itu, pemerintah tetap mempertahankan kebijakan pembebasan bea keluar untuk produk minyak goreng sawit jenis RBD palm olein dalam kemasan bermerek dengan berat bersih ≤ 25 kilogram. Hal ini ditegaskan dalam Kepmendag Nomor 1554 Tahun 2025 yang mencantumkan daftar merek dagang yang termasuk dalam kebijakan tersebut.
