InfoSAWIT, JAKARTA – Pasokan dan konsumsi global produk minyak sawit dan turunannya sebagai bahan makanan, bioenergi dan produk perawatan yang sehat serta efisien di dunia terus tumbuh setiap tahunnya. Saat ini, dengan produksi sekira 100 juta ton per tahun minyak sawit telah menjadi komoditas minyak nabati paling strategis dengan kontribusi lebih dari 40 persen dari kebutuhan global minyak nabati global.
Indonesia, sebagai penghasil minyak sawit terbesar di dunia dengan luas perkebunan sawit lebih dari 16,8 juta hektar yang berkontribusi lebih dari 55 persen pasokan minyak sawit global, Indonesia memainkan peran strategis dalam perdagangan dan pemenuhan kecukupan minyak nabati dunia.
Sejalan dengan peningkatan permintaan pasar dunia dan peningkatan harga minyak sawit rata-rata dunia yang terus naik hingga kisaran US$ 1100 per ton saat ini, jauh melonjak dari US$ 600 pada tahun 2015.
Pasar minyak sawit di pasar global yang terus meningkat secara langsung berdampak positif bagi Indonesia. Menurut data dari Kementerian Keuangan RI, devisa negara yang diperoleh dari bisnis minyak sawit pada tahun 2024 mencapai US$ 88,1 juta, setara dengan sekitar Rp 660 triliun, dan terus meningkat setiap tahunnya.
Sejak tahun 1980-an, bisnis perkebunan sawit di Indonesia telah berkembang pesat yang dimotori oleh perusahaan swasta bersama dengan BUMN dan petani sawit. Hubungan kerjasama perusahaan perkebunan dan petani sawit terbangun melalui berbagai pola kemitraan yang telah membantu meningkatkan perekonomian masyarakat di berbagai daerah.
Namun demikian, usaha perkebunan sawit ini terus menghadapi tantangan dan kendala serius, terutama terkait kebijakan perijinan penggunaan lahan dan kepastian berusaha yang kerap menghambat perwujudan pertumbuhan Perkebunan sawit berkelanjutan.
BACA JUGA: Harga TBS Sawit Swadaya Riau Periode 2-8 Juli 2025 Turun Rp20,24 Per Kg
Bisnis Sawit Indonesia Butuh Kepastian Hukum
Kebijakan Presiden untuk mengatur usaha perkebunan sawit melalui penertiban kawasan hutan dapat dilihat sebagai langkah untuk mencegah ketidakpastian hukum di masa depan bagi pengembangan perkebunan sawit. Berbagai masalah yang dihadapi sektor ini banyak berasal dari ketidakpastian hukum yang berkaitan dengan legalitas lahan perkebunan sawit.
Berdasarkan Peraturan Presiden No. 5 Tahun 2025, pemerintah Indonesia telah melakukan pengambilalihan terhadap lahan perkebunan sawit ilegal yang berada di kawasan hutan. Melalui Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH), pemerintah berusaha menertibkan perkebunan sawit yang berada di kawasan hutan melalui penyitaan lahan oleh Kejaksaan Agung RI.
