Rapat ini dihadiri oleh lintas sektor dan pemangku kepentingan, di antaranya perwakilan dari OPD lingkup Pemprov Sulbar seperti Dinas Dagperinkop-UKM, Dinas Tenaga Kerja, Biro Hukum, serta Dinas Perkebunan dan Peternakan dari Kabupaten Pasangkayu. Sejumlah perusahaan perkebunan kelapa sawit juga ikut dalam rapat, seperti PT Mul, PT UWTL, PT Astra Agro, PT ASL, dan PT PGL.
Selain itu, turut hadir pula perwakilan asosiasi pekebun seperti Apkasindo, APKASINDO Perjuangan, dan Aspekpir, serta pihak Kepolisian Daerah Sulawesi Barat. Kolaborasi multipihak ini menjadi pilar penting dalam memastikan proses penetapan harga berjalan objektif dan berpihak pada kesejahteraan petani.
Penetapan harga ini merupakan bagian dari implementasi misi pertama Panca Daya Pemerintah Provinsi Sulbar di bawah kepemimpinan Gubernur Suhardi Duka dan Wakil Gubernur Salim S. Mengga (SDK–JSM), yakni mendorong pertumbuhan ekonomi inklusif dan berkelanjutan di sektor-sektor unggulan, salah satunya adalah perkebunan kelapa sawit.
Harga yang telah ditetapkan berlaku mulai 23 Juli 2025 hingga penetapan harga periode berikutnya. Dengan ketentuan ini, seluruh perusahaan kelapa sawit yang bermitra diwajibkan untuk mematuhi harga TBS yang telah ditetapkan oleh tim. Ketidakpatuhan terhadap harga ini dapat berimplikasi pada sanksi administratif sesuai regulasi yang berlaku. (T2)
