Uji Materi UU Perusakan Hutan Kembali Jadi Perhatian: Ancaman Kriminalisasi dan Ketidakpastian Hukum bagi Petani Sawit

oleh -2.862 Kali Dibaca
Editor: Redaksi InfoSAWIT
InfoSAWIT
Dok. InfoSAWIT/Ilustrasi perkebunan kelapa sawit.

“Banyak yang menuduh masyarakat melakukan deforestasi, padahal sejak era HPH tahun 1974–1979 aktivitas industri kayu sudah merusak hutan. Masyarakat masuk dengan surat hibah atau kuasa, bukan menyerobot. Tapi kini mereka terusir, sementara perusahaan besar di sekitarnya dibiarkan,” tegasnya.

Ahmad menyerukan pentingnya membuka ruang dialog setara sebagai alternatif penyelesaian. “Relokasi bukan satu-satunya jalan. Harus ada penyelesaian berdasarkan tipologi kasus lapangan yang melibatkan masyarakat secara langsung, tanpa paksaan.”

Sementara itu, Nora Hidayati dari Perkumpulan HuMa menekankan lemahnya pengakuan terhadap masyarakat adat akibat belum adanya UU Masyarakat Adat. “Pengakuan selama ini sangat sektoral dan bersyarat. Padahal masyarakat adat punya peran penting dalam menjaga kelestarian hutan melalui pengetahuan lokal dan aturan adat,” ungkapnya.

BACA JUGA: Indonesia-AS Sepakati Penurunan Tarif Dagang: Komoditas Unggulan Dibidik Dapat Perlakuan Istimewa

Nora menegaskan bahwa pengelolaan sumber daya alam semestinya berpijak pada amanat konstitusi untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. “Jika kebijakan tidak memenuhi tujuan itu—misalnya, penunjukan kawasan hutan yang malah mengkriminalisasi warga atau pemberian izin yang menimbulkan konflik—maka perlu ditinjau ulang.”

Diskusi ini mencerminkan keresahan mendalam terhadap kebijakan kehutanan yang dianggap lebih berpihak pada kepentingan investasi ketimbang hak-hak masyarakat adat dan petani. Permohonan uji materi ini pun diharapkan menjadi langkah strategis dalam mengoreksi arah kebijakan dan memperkuat perlindungan hukum bagi kelompok-kelompok rentan di kawasan hutan. (T2)


Dapatkan update berita seputar harga TBS, CPO, biodiesel dan industri kelapa sawit setiap hari dengan bergabung di Grup Telegram "InfoSAWIT - News Update", caranya klik link InfoSAWIT-News Update, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel. Bisa juga IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS.


Atau ikuti saluran Whatsapp "InfoSAWIT News", caranya klik link InfoSAWIT News dan Group Whatsapp di InfoSAWIT News Update

Untuk informasi langganan dan Iklan silahkan WhatsApp ke Marketing InfoSAWIT_01 dan Marketing InfoSAWIT_02 atau email ke sawit.magazine@gmail.com