“Banyak yang menuduh masyarakat melakukan deforestasi, padahal sejak era HPH tahun 1974–1979 aktivitas industri kayu sudah merusak hutan. Masyarakat masuk dengan surat hibah atau kuasa, bukan menyerobot. Tapi kini mereka terusir, sementara perusahaan besar di sekitarnya dibiarkan,” tegasnya.
Ahmad menyerukan pentingnya membuka ruang dialog setara sebagai alternatif penyelesaian. “Relokasi bukan satu-satunya jalan. Harus ada penyelesaian berdasarkan tipologi kasus lapangan yang melibatkan masyarakat secara langsung, tanpa paksaan.”
Sementara itu, Nora Hidayati dari Perkumpulan HuMa menekankan lemahnya pengakuan terhadap masyarakat adat akibat belum adanya UU Masyarakat Adat. “Pengakuan selama ini sangat sektoral dan bersyarat. Padahal masyarakat adat punya peran penting dalam menjaga kelestarian hutan melalui pengetahuan lokal dan aturan adat,” ungkapnya.
BACA JUGA: Indonesia-AS Sepakati Penurunan Tarif Dagang: Komoditas Unggulan Dibidik Dapat Perlakuan Istimewa
Nora menegaskan bahwa pengelolaan sumber daya alam semestinya berpijak pada amanat konstitusi untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. “Jika kebijakan tidak memenuhi tujuan itu—misalnya, penunjukan kawasan hutan yang malah mengkriminalisasi warga atau pemberian izin yang menimbulkan konflik—maka perlu ditinjau ulang.”
Diskusi ini mencerminkan keresahan mendalam terhadap kebijakan kehutanan yang dianggap lebih berpihak pada kepentingan investasi ketimbang hak-hak masyarakat adat dan petani. Permohonan uji materi ini pun diharapkan menjadi langkah strategis dalam mengoreksi arah kebijakan dan memperkuat perlindungan hukum bagi kelompok-kelompok rentan di kawasan hutan. (T2)
