InfoSAWIT, JAKARTA — Proses uji materi terhadap Undang-Undang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan (UUP3H) terus mendapat sorotan luas, terutama menyangkut dampaknya terhadap masyarakat yang menggantungkan hidup dari perkebunan sawit dalam kawasan hutan. Hal ini mencuat dalam diskusi publik yang digelar oleh Sawit Watch bersama sejumlah tokoh masyarakat, akademisi, dan pegiat hukum lingkungan.
Gunawan, Penasihat Senior Indonesia Human Rights Committee for Social Justice (IHCS), menekankan bahwa landasan permohonan uji materi ke Mahkamah Konstitusi (MK) dilatarbelakangi oleh kompleksitas regulasi yang tumpang tindih. Ia menyinggung perubahan UUP3H melalui Undang-Undang Cipta Kerja (UUCK) yang melahirkan berbagai aturan turunan seperti PP No. 24 Tahun 2021.
“Kebijakan ini sebenarnya sudah diuji di Mahkamah Agung pada 2023 oleh Sawit Watch, dan terbukti tidak efektif. Hanya sebagian kecil yang diproses. Karena ketidakefektifan itulah kemudian diterbitkan Perpres No. 5 Tahun 2025 untuk membentuk Satgas Penertiban Kawasan Hutan,” ujar Gunawan dalam keterangan resmi diterima InfoSAWIT, Selasa (29/7/2025).
Menurutnya, kegagalan penegakan hukum seringkali terjadi akibat tidak dibedakannya antara subjek hukum yang seharusnya ditindak secara pidana dan masyarakat yang seharusnya mendapat perlindungan. Ketika sanksi pidana diubah menjadi administratif secara menyeluruh, kelompok masyarakat yang semestinya dikecualikan justru ikut terdampak.
Gunawan menyebut ada tiga konsekuensi besar dari kondisi tersebut, menghambat pelaksanaan reforma agraria karena ketidakjelasan status lahan, menimbulkan ketidakpastian hukum bagi masyarakat, dunia usaha, dan hubungan internasional seperti ISPO, RSPO, serta EUDR, serta mengaburkan solusi bagi kebun dan desa yang telah lama berada dalam kawasan hutan.
Ia menegaskan bahwa UUCK lahir untuk kemudahan investasi, bukan untuk petani. “UU terkait petani banyak yang berubah akibat UUCK. Ini berbahaya jika perlindungan hak seperti reforma agraria harus tunduk pada logika investasi. Justru seharusnya investasi tunduk pada perlindungan hak,” tambahnya.
BACA JUGA: Forum Konsultasi Daerah Tegaskan Komitmen Sawit Berkelanjutan di Kaltim
Parubahan Hasibuan, Kepala Desa Ujung Gading Julu, Padang Lawas Utara, menyampaikan kegelisahan warganya. “Kami sudah hidup di tanah ini bahkan sebelum Indonesia merdeka. Tapi kini lahan kami dianggap salah karena masuk kawasan hutan. Kami tidak tahu harus bagaimana. Kami hanya berharap pengecualian bagi lahan masyarakat bisa diakui tanpa syarat, agar kami tak terus hidup dalam ketidakpastian,” ujarnya penuh harap.
Senada dengan itu, Ahmad Zazali, Ketua Pusat Hukum dan Resolusi Konflik (PURAKA), menyinggung ketidakadilan yang dialami masyarakat di kawasan Taman Nasional Tesso Nilo. Ia menyebut, masyarakat telah lebih dulu berada dan mengelola lahan sebelum kawasan itu ditunjuk sebagai taman nasional.
