Disbun Sulbar Pantau Harga dan Pengolahan Sawit di Pasangkayu

oleh -10.844 Kali Dibaca
Editor: Redaksi InfoSAWIT
InfoSAWIT
Dok. Istimewa/ Dinas Perkebunan Provinsi Sulawesi Barat (Sulbar) melakukan pemantauan langsung terhadap penerapan harga dan proses pengolahan Tandan Buah Segar (TBS) menjadi Crude Palm Oil (CPO).

InfoSAWIT, PASANGKAYU – Dinas Perkebunan Provinsi Sulawesi Barat (Sulbar) melakukan pemantauan langsung terhadap penerapan harga dan proses pengolahan Tandan Buah Segar (TBS) menjadi Crude Palm Oil (CPO) di sejumlah pabrik kelapa sawit (PKS) di Kabupaten Pasangkayu, Minggu (10/8/2025).

Pemantauan dipimpin Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Perkebunan Sulbar, Muh. Faizal Thamrin, dengan menyasar beberapa perusahaan sawit, antara lain PT Awana Sawit Lestari, PT Pasangkayu, PT Trinity, PT Suryaraya Lestari II, dan PT MAS.

Faizal menegaskan, kegiatan ini merupakan bagian dari pembinaan dan pengawasan untuk memastikan penerapan Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 13 Tahun 2024 berjalan di lapangan. “Kita ingin pastikan proses produksi berjalan efisien, hasil maksimal, dan kualitas CPO sesuai standar,” ujarnya dilansir InfoSAWIT dari Disbun Sulbar, Selasa (19/8/2025).

BACA JUGA: Bukan Sekadar Bisnis, Sinar Mas Sebut Mitigasi Perubahan Iklim Kunci Bertahan di Industri Sawit

Dalam kunjungan tersebut, Faizal juga meninjau pemanfaatan limbah sawit seperti cangkang yang digunakan sebagai bahan bakar boiler. Ia menekankan pentingnya pengelolaan limbah yang tidak hanya ramah lingkungan, tetapi juga memberi nilai tambah secara ekonomis.

Hasil pemantauan menunjukkan harga TBS di beberapa PKS relatif sesuai dengan harga penetapan pemerintah, yakni di kisaran Rp2.740 hingga Rp3.050 per kilogram. Namun, ditemukan adanya pemotongan harga 1–3 persen di PKS nonkebun untuk TBS yang tidak memenuhi syarat, seperti buah mentah, lewat matang, gagang panjang, atau buah basah. Sementara itu, di PKS terintegrasi, pemotongan harga tidak diberlakukan.

Plt. Kepala Bidang Pengolahan dan Pemasaran Hasil Perkebunan (PPHP) Disbun Sulbar, Agustina, menambahkan bahwa saat ini terdapat 14 PKS aktif di provinsi tersebut. Ia mengingatkan agar TBS dari kebun mitra plasma maupun swadaya segera diolah maksimal 24 jam setelah panen. “Jika lebih dari itu, rendemen dan kualitas CPO akan menurun,” jelasnya.

BACA JUGA: PLN Operasikan Co-Firing BioCNG Sawit Pertama di Indonesia di PLTGU Belawan

Pemantauan ini sejalan dengan misi Gubernur dan Wakil Gubernur Sulbar, Suhardi Duka – Salim S. Mengga (SDK–JSM), dalam mendorong pertumbuhan ekonomi yang inklusif dan berkelanjutan melalui tata kelola perkebunan yang transparan dan efisien. (T2)


InfoSAWIT

Dapatkan update berita seputar harga TBS, CPO, biodiesel dan industri kelapa sawit setiap hari dengan bergabung di Grup Telegram "InfoSAWIT - News Update", caranya klik link InfoSAWIT-News Update, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel. Bisa juga IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS.


Atau ikuti saluran Whatsapp "InfoSAWIT News", caranya klik link InfoSAWIT News dan Group Whatsapp di InfoSAWIT News Update

Untuk informasi langganan dan Iklan silahkan WhatsApp ke Marketing InfoSAWIT_01 dan Marketing InfoSAWIT_02 atau email ke sawit.magazine@gmail.com