InfoSAWIT, JAKARTA — Komite Nasional Pembaruan Agraria (KNPA) menyoroti meningkatnya eskalasi konflik agraria di tahun pertama pemerintahan Prabowo-Gibran. Catatan KNPA menunjukkan, dalam tiga bulan awal saja, terdapat 63 kasus konflik dengan luas wilayah terdampak mencapai 66.082 hektare, melibatkan lebih dari 10.000 keluarga.
KNPA menilai konflik ini mencerminkan ketimpangan struktural dalam penguasaan tanah. Data Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) sepanjang 2015–2024 mencatat sedikitnya 2.841 orang mengalami kriminalisasi, 1.054 orang menjadi korban kekerasan, 88 orang ditembak, dan 79 orang tewas akibat konflik agraria. Di sisi lain, WALHI mencatat 1.131 kasus kekerasan dan kriminalisasi terhadap pejuang lingkungan dalam satu dekade terakhir.
“Ketimpangan semakin nyata, di mana 1 persen kelompok masyarakat menguasai 68 persen tanah dan sumber-sumber agraria di Indonesia. Ini adalah akar dari pemiskinan rakyat,” tegas KNPA dalam keterangan resminya, diterima InfoSAWIT pada Rabu (10/9/2025).
BACA JUGA: Impor Kedelai Tiongkok Catat Rekor, Pertumbuhan Ekspor Melambat di Agustus
KNPA juga mengkritisi kebijakan pembangunan berbasis agraria yang dinilai lebih menguntungkan pemilik modal melalui proyek strategis nasional, UU Cipta Kerja, hingga skema food estate. Kebijakan tersebut dianggap melegitimasi perampasan tanah rakyat, termasuk petani, masyarakat adat, nelayan, dan perempuan.
Sebagai jalan keluar, KNPA mendesak pemerintah segera melaksanakan reforma agraria sejati dengan mendistribusikan tanah secara adil, menghentikan kriminalisasi terhadap masyarakat yang memperjuangkan haknya, serta mencabut kebijakan yang dinilai merampas ruang hidup rakyat. “Keadilan agraria adalah kunci untuk mengakhiri krisis sosial dan politik yang semakin akut,” tegas KNPA. (T2)
