InfoSAWIT, SIMPANG EMPAT – Pemerintah Kabupaten Pasaman Barat, Sumatera Barat, melalui Dinas Perkebunan dan Peternakan, menegaskan pentingnya perusahaan perkebunan kelapa sawit di daerah itu untuk segera menuntaskan izin Hak Guna Usaha (HGU) sesuai ketentuan perundang-undangan.
“Kami terus mengingatkan 24 perusahaan kelapa sawit agar memperpanjang HGU yang sudah habis, dan bagi yang belum memiliki agar segera mengurusnya,” kata Plt. Kepala Dinas Perkebunan dan Peternakan Pasaman Barat, Afrizal, dilansir InfoSAWIT dari Antara, Sabtu (20/9/2025).
Dari total perusahaan yang beroperasi, dua di antaranya, yakni PT Usaha Sawit Mandiri (USM) dengan lahan 489 hektare dan PT Agrowiratama dengan lahan 235 hektare di Muaro Kiawai, hingga kini belum mengantongi HGU. Keduanya baru memiliki Izin Usaha Perkebunan (IUP) dan saat ini proses pengajuan HGU sedang ditangani panitia B Provinsi Sumbar.
BACA JUGA: DxP Dami Mas IGR Jadi Solusi Bibit Toleran Ganoderma untuk Peremajaan Sawit
Selain itu, ada dua perusahaan yang tengah mengurus perpanjangan HGU, yaitu PTPN VI seluas 3.400 hektare dan PT Perkebunan Anak Nagari Pasaman (PANP) seluas 715 hektare. Proses keduanya juga sudah berada di tingkat provinsi.
Afrizal menekankan, penyelesaian HGU tidak hanya penting bagi kepastian hukum usaha, tetapi juga berdampak langsung pada peningkatan pendapatan daerah. “Jika perusahaan memiliki HGU, akan ada pemasukan dari Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB). Pemerintah hanya memfasilitasi, namun perusahaan yang harus aktif mengurusnya,” ujarnya.
Kewajiban perusahaan sawit untuk memiliki HGU semakin ditegaskan sejak diberlakukannya Undang-Undang Cipta Kerja Nomor 11 Tahun 2020. Sebelumnya, perusahaan masih bisa beroperasi hanya dengan IUP sesuai aturan lama dalam UU Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan.
BACA JUGA: Bumitama Wujudkan Mimpi Pemuda Desa Jadi Prajurit TNI
Secara nasional, persoalan serupa juga menjadi perhatian pemerintah pusat. Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN, Nusron Wahid, menyebutkan Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) menemukan ada 537 perusahaan sawit yang hanya mengantongi IUP tanpa HGU. Dari jumlah tersebut, 200 perusahaan telah memiliki HGU, namun 33 entitas di antaranya justru berada di kawasan hutan dengan luas 3.619,6 hektare.
“Sejak 2017, HGU menjadi kewajiban mutlak bagi perusahaan perkebunan sawit. Maka perusahaan tidak bisa lagi hanya mengandalkan IUP,” tegas Nusron.
Dengan dorongan ini, pemerintah daerah berharap perusahaan di Pasaman Barat segera menuntaskan kewajiban izin agar kegiatan usaha berjalan sesuai aturan sekaligus memberi kontribusi nyata bagi daerah. (T2)
