InfoSAWIT, JAKARTA — Pemerintah menetapkan Harga Referensi (HR) minyak kelapa sawit mentah atau crude palm oil (CPO) untuk periode Oktober 2025 sebesar US$ 963,61 per metrik ton (MT). Angka ini naik US$ 8,89 atau sekitar 0,93 persen dibandingkan HR September 2025 yang berada di level US$ 954,71/MT.
Penetapan tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri Perdagangan (Kepmendag) Nomor 1991 Tahun 2025 tentang HR CPO yang Dikenakan Bea Keluar (BK) dan Tarif Layanan Umum Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDP), berlaku sepanjang 1–31 Oktober 2025.
Plt. Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan, Tommy Andana, menjelaskan bahwa kenaikan harga referensi ini membuat HR CPO semakin jauh dari ambang batas US$ 680/MT. Dengan begitu, pemerintah menetapkan BK CPO sebesar US$ 124/MT dan pungutan ekspor (PE) sebesar 10 persen dari HR, yaitu US$ 96,36/MT untuk Oktober 2025.
BACA JUGA: Harga TBS Sawit Plasma Riau Periode 1-7 Oktober 2025 Naik Tipis
BK CPO tersebut merujuk pada PMK Nomor 38 Tahun 2024, sementara pungutan ekspor mengikuti PMK Nomor 30 Tahun 2025. Adapun dasar perhitungan HR diambil dari rata-rata harga selama 25 Agustus–24 September 2025 di tiga bursa: Bursa CPO Indonesia US$ 889,19/MT, Bursa CPO Malaysia US$ 1.038,02/MT, dan Port Rotterdam US$ 1.233,93/MT.
Sesuai ketentuan Permendag Nomor 46 Tahun 2022, jika selisih dari tiga sumber harga melebihi US$ 40, maka HR dihitung dari dua harga yang berada paling dekat dengan median. Dengan demikian, HR Oktober 2025 ditetapkan berdasarkan Bursa CPO Malaysia dan Bursa CPO Indonesia.
Selain CPO, pemerintah juga menetapkan bea keluar untuk minyak goreng (Refined, Bleached, and Deodorized/RBD palm olein) dalam kemasan bermerek dengan berat ≤ 25 kg sebesar US$ 31/MT. Penetapan merek tersebut tertuang dalam Kepmendag Nomor 1992 Tahun 2025.
BACA JUGA: Perjuangan Sunyi Perempuan di Kebun Sawit
“Peningkatan HR CPO dipengaruhi oleh lonjakan permintaan, terutama dari India, yang tidak diimbangi dengan kenaikan produksi,” ungkap Tommy dalam keterangan resmi diterima InfoSAWIT, Rabu (1/10/2025). (T2)
