Selain dari perusahaan, dukungan juga datang dari pemerintah daerah melalui para penyuluh pertanian seperti Amin Harahap. Ia rutin memberikan pelatihan berkelanjutan tentang teknik budidaya ramah lingkungan, pemilihan bibit unggul, dan pengelolaan lahan berkelanjutan. Kolaborasi antara perusahaan, pemerintah, dan petani ini menjadi contoh nyata sinergi pembangunan inklusif di sektor perkebunan.
Untuk bisa bergabung dalam program PSR, kelompok tani harus memenuhi sejumlah syarat administratif. Di antaranya memiliki minimal 20 anggota atau mengelola lahan seluas 50 hektar secara kolektif, melampirkan fotokopi KTP, kartu keluarga, dan bukti kepemilikan tanah yang sah, serta memastikan lahan bebas sengketa. Berdasarkan ketentuan Direktorat Jenderal Perkebunan (Dirjenbun), kebun peserta program juga harus berada dalam radius maksimal 10 kilometer dari batas desa terakhir yang berdekatan dengan area perkebunan perusahaan.
Dengan proses yang transparan dan pendampingan menyeluruh, program PSR memberikan kepercayaan baru bagi petani kecil untuk merencanakan masa depan yang lebih cerah.
Kini, baik Sukasno maupun Suwarno telah menikmati hasil dari kemitraan yang mereka bangun. Dari petani mandiri yang berjuang sendiri, mereka kini menjadi petani mitra yang memiliki akses pengetahuan, teknologi, dan dukungan finansial. “Saya ingin anak-anak saya melihat bahwa menjadi petani kelapa sawit bisa membawa kemakmuran dan masa depan yang lebih baik,” ujar Sukasno menutup kisahnya dengan penuh keyakinan. (T2)
