InfoSAWIT, JAKARTA – Dalam industri sawit yang kerap menjadi perhatian dunia, isu keberlanjutan dan akuntabilitas bukan lagi pilihan, melainkan tuntutan. Di sinilah peran mekanisme pengaduan Roundtable on Sustainable Palm Oil (RSPO) menjadi krusial.
RSPO menegaskan bahwa pengaduan harus dikelola dengan prinsip independensi, efisiensi lintas pihak, serta keterbukaan. Siapa pun bisa melaporkan dugaan pelanggaran—mulai dari masyarakat lokal, petani, organisasi masyarakat sipil, hingga pekerja yang terdampak langsung.
Jenis pengaduan pun beragam. Mulai dari persoalan lingkungan seperti deforestasi dan pencemaran, masalah sosial seperti sengketa lahan, diskriminasi gender, hingga praktik ketenagakerjaan seperti pemutusan hubungan kerja (PHK) yang tidak adil. Semua laporan diterima, diverifikasi, lalu ditangani dengan alur yang jelas.
BACA JUGA: ISPO Jadi Kunci Daya Saing Sawit Rakyat Kalteng di Pasar Global
Tercatat proses pengaduan RSPO dimulai dari tahap diagnosis awal. Tim menilai apakah laporan layak diproses. Jika iya, kasus dibawa ke panel pengaduan untuk diputuskan jalur penyelesaiannya.
Ada dua jalur utama, pertama, Dialog atau Mediasi – Upaya mempertemukan pelapor dan terlapor untuk mencari kesepakatan. Lantas kedua, Investigasi Formal – Jika dialog gagal atau tidak disepakati, panel akan menunjuk auditor independen atau ahli terkait untuk menyelidiki.RSPO juga menyediakan daftar mediator, baik dari dalam maupun luar negeri. Namun, jalur mediasi memiliki konsekuensi biaya yang biasanya ditanggung bersama oleh para pihak, meski memungkinkan ada bantuan dari pihak ketiga.
Hasil investigasi bisa berujung pada beberapa bentuk keputusan, tindakan korektif bagi perusahaan agar segera memperbaiki pelanggaran. Bisa juga sanksi administratif, seperti penangguhan atau penghentian sementara keanggotaan. Serta publikasi kasus di website RSPO, sehingga prosesnya transparan dan dapat dipantau publik.
BACA JUGA: Harga TBS Sawit Sumsel Periode I-November 2025 Turun Rp 81,32 per Kg
Tercatat sejak mekanisme ini diperkenalkan pada Prinsip dan Kriteria (P&C) 2018 (dan direvisi di tahun-tahun berikutnya), pengaduan terus masuk dari berbagai belahan dunia. Hingga kini tercatat sekitar 200 pengaduan, dengan 14 kasus masih aktif diproses dan 28 kasus dalam tahap tindak lanjut.
Kasus-kasus tersebut menyangkut isu lingkungan, konflik lahan, hingga perlindungan hak-hak pekerja. (*)
Lebih lengkap baca majalah InfoSAWIT Edisi September 2025
