InfoSAWIT, JAKARTA – Masalah paling sering muncul adalah sengketa lahan. Dari Sumatra hingga Papua, banyak masyarakat adat dan petani kecil yang melaporkan penggusuran paksa, pembukaan lahan tanpa izin, hingga kriminalisasi warga yang menolak ekspansi kebun. Intimidasi kerap dialami mereka yang menentang masuknya perusahaan.
Tak berhenti di sana, isu lain yang terus menghantui adalah kondisi pekerja. Upah rendah, jam kerja panjang, hingga minimnya perlindungan keselamatan dan kesehatan kerja (K3) menjadi persoalan klasik. Laporan sejumlah organisasi bahkan menyebut keterlibatan anak-anak dan anggota keluarga dalam proses panen maupun pemeliharaan kebun.
“Kasus-kasus ini tidak muncul tiba-tiba. Ada akar persoalan berupa kurangnya komunikasi dan transparansi sejak tahap perencanaan hingga operasional,” jelas Wahyu Wagiman seorang Advokat, sekaligus Direktur Eksekutif Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (Elsam) periode 2016 – 2020. Menurutnya, praktik seperti konsultasi publik yang terbuka—sebagaimana disyaratkan standar RSPO—sering kali hanya formalitas di atas kertas.
Selain konflik sosial, jejak lingkungan juga tak kalah serius. Deforestasi, limbah yang tidak dikelola dengan baik, hingga kebakaran hutan dan lahan saban tahun menjadi catatan kelam industri ini. Data dari lembaga pemantau lingkungan menunjukkan, kasus pencemaran dan asap kebakaran hutan akibat pembukaan lahan perkebunan hampir terjadi di semua pulau besar Indonesia.
Bagi masyarakat yang tinggal di sekitar konsesi, dampaknya sangat nyata, kualitas udara memburuk, sumber air tercemar, hingga ancaman kesehatan jangka panjang. Fakta-fakta tersebut kerap menimbulkan perdebatan apakah isu lingkungan dan HAM di perkebunan sawit hanya sekadar mitos. “Bila melihat laporan lintas lembaga, jawabannya jelas, bukan mitos, melainkan fakta yang bisa dirasakan,” tegas Wahyu.
Meski demikian, bukan berarti jalan buntu. Wahyu menekankan pentingnya langkah uji tuntas HAM (human rights due diligence) bagi perusahaan sawit. Proses ini memungkinkan perusahaan mengidentifikasi risiko sejak awal, memitigasi dampak, hingga menyusun strategi keberlanjutan yang lebih kuat.
BACA JUGA: 20% Lulusan INSTIPER Langsung Diterima Bekerja, Bukti Kuat Konektivitas Kampus dan Dunia Industri
“Merespons isu HAM, lingkungan, dan pekerja bukan hanya soal kewajiban moral, tapi juga strategi bisnis agar perusahaan bisa bertahan puluhan tahun ke depan,” jelasnya. Menurutnya, perusahaan yang abai justru akan menghadapi tekanan lebih besar, baik dari pemerintah, masyarakat, maupun investor global yang makin peduli isu keberlanjutan.
Hampir seluruh perusahaan besar kini memang telah menjadi anggota ISPO atau RSPO. Namun, penguatan praktik berkelanjutan harus diinternalisasi, bukan sekadar simbol di atas kertas. Selain itu, standar internasional seperti Prinsip-Prinsip Panduan PBB tentang Bisnis dan HAM (UNGPs) serta Norma dan Standar Nasional Hak Asasi Manusia perlu dijadikan rujukan konkret.
“Pada akhirnya, keberlanjutan industri sawit bukan hanya tentang menjaga citra di mata publik atau pasar global, melainkan juga memastikan keadilan bagi masyarakat, pekerja, dan lingkungan yang menopang kehidupan kita,” pungkas Wahyu. (*)
