InfoSAWIT, GORONTALO — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan komitmennya memperbaiki tata kelola sektor perkebunan kelapa sawit di Provinsi Gorontalo agar lebih transparan, akuntabel, dan bebas dari potensi praktik korupsi. Langkah ini menjadi bagian dari upaya memperkuat peran sektor sawit dalam pembangunan ekonomi daerah.
Penegasan itu disampaikan Penanggung Jawab (PIC) KPK Wilayah Sulawesi Selatan, Epa Kartika, dalam rapat koordinasi persiapan kunjungan lapangan di Kantor Inspektorat Provinsi Gorontalo, Rabu (12/11/2025). Rapat tersebut merupakan bagian dari program Koordinasi dan Supervisi Pencegahan Korupsi (Korsupgah) yang fokus pada monitoring dan evaluasi sektor sawit di daerah penghasil.
Menurut Epa, perbaikan tata kelola sawit menjadi penting agar seluruh pihak memperoleh kepastian dan keadilan. “KPK ingin berdiri di tengah — pelaku usaha mendapat kepastian dan iklim usaha yang sehat, sementara pemerintah daerah menjalankan hak dan kewajibannya. Targetnya, sampai Desember dan semester pertama 2026, seluruh data harus lengkap,” ujarnya dilansir InfoSAWIT dari Pemprov Gorontalo, Jumat (14/11/2025).
BACA JUGA: Wamenlu: Standar Keberlanjutan Harus Bersifat Universal, Bukan Hanya Nilai Barat
Ia menambahkan, kegiatan ini juga bertujuan membangun kemitraan antara pemerintah dan pelaku usaha sawit. Semua pihak diharapkan bekerja berdasarkan data yang akurat agar hasil evaluasi bisa dijadikan dasar pembenahan sistem tata kelola perkebunan di Gorontalo.
Dalam kesempatan itu, Epa menegaskan sejumlah kewajiban perusahaan sawit, mulai dari kelengkapan izin usaha (IUP), hak guna usaha (HGU), hingga izin lingkungan. Perusahaan juga diwajibkan mengelola limbah dengan baik, membangun kebun plasma minimal 2 persen dari luas areal, serta menjalankan tanggung jawab sosial dan kewajiban pajak secara tertib.
Sementara pemerintah daerah memiliki peran penting dalam pengawasan dan pendataan areal perkebunan, memastikan kemitraan perusahaan dengan masyarakat berjalan sesuai ketentuan, serta menyampaikan laporan perizinan dan produksi secara rutin. Langkah ini diharapkan mampu mengoptimalkan penerimaan dana bagi hasil (DBH) sawit bagi daerah.
BACA JUGA: Ketua Panitia IPOC 2025: Dua Dekade Menyatukan Komunitas Sawit Dunia
“Pemerintah pusat memiliki tanggung jawab untuk melakukan pembinaan dan dukungan. Nah, pemerintah daerah provinsi juga harus aktif melaksanakan kewajibannya sesuai aturan yang ada,” tambah Epa.
Dari hasil koordinasi, KPK menerima data awal dari Pemerintah Provinsi Gorontalo yang mencakup tiga kabupaten penghasil sawit, yakni Kabupaten Gorontalo, Boalemo, dan Pohuwato. Data tersebut meliputi aspek perizinan, lingkungan, sosial, dan pajak yang akan diverifikasi langsung melalui kunjungan lapangan.
Namun, Epa mengungkapkan masih banyak data perusahaan yang belum lengkap. Karena itu, ia menekankan pentingnya kolaborasi antara pemerintah pusat, daerah, dan pelaku usaha dalam memperbaiki tata kelola sawit yang lebih bersih dan berkelanjutan.
Rapat koordinasi ini turut dihadiri oleh Asisten Bidang Pembangunan dan Ekonomi Provinsi Gorontalo Jamal Nganro, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Sultan Kalupe, Kepala Dinas Kumperindag Risjon Sunge, serta PIC KPK Wilayah Gorontalo dan Kaltara Basuki Haryono. (T2)
