“Jadi laporan kami sah. Tidak ada hak ketua untuk mencabut tuntutan kami ke KPPU RI,” tegasnya.
KPPU Turun ke Lapangan
Sebagai tindak lanjut, pada 23 September 2025 tim KPPU RI yang berjumlah empat orang telah melakukan peninjauan langsung ke lokasi lahan plasma milik KUB PMPL. Pemeriksaan lapangan tersebut menjadi bagian dari proses verifikasi awal sebelum KPPU menentukan langkah berikutnya.
Kasus ini kini terus bergulir, dan koperasi menaruh harapan besar agar KPPU dapat memberikan keputusan yang adil demi keberlanjutan kemitraan plasma dan perlindungan bagi petani kecil. (T2)
