InfoSAWIT, TANA TIDUNG — Kisruh internal antara Koperasi Usaha Bersama Plasma Majelutung Perdana Lestari (KUB PMPL) dan perusahaan perkebunan sawit PT Pipit Citra Perdana (PCP) kembali mencuat.
Sebelumnya, pengurus koperasi melayangkan laporan resmi ke Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) setelah muncul dugaan ketidakterbukaan dalam penandatanganan addendum nota kesepahaman (MoU) kemitraan plasma.
Sekretaris KUB PMPL, Ares Wahyudi, mengungkapkan bahwa Bupati Tana Tidung turut menandatangani berita acara maupun addendum MoU tersebut. Namun, dokumen penting itu tidak pernah dibagikan kepada seluruh pengurus maupun anggota koperasi.
BACA JUGA: B50, Antara Ambisi Energi dan Realitas Produktivitas
“Draf addendum MoU itu hanya diberikan kepada ketua koperasi. Kami pengurus lainnya tidak mendapatkannya. Untuk mendapatkan salinannya saja, kami sampai mendatangi kantor PCP di Tarakan pada tanggal 22 November 2025 . Itu pun setelah mereka marah-marah dulu, barulah MoU addendum diberikan,” ujar Ares kepada InfoSAWIT, Senin (24/11/2025).
Padahal kata Ares, seharusnya mekanisme unsur yang harus di lakukan sebelum di tanda tangani oleh berbagai pihak memenuhi ketentuan MOU yang sebelumnya di ADDENDUM pada tahun 2019 lalu adalah Ketua Koperasi dan Sekretaris. “Tapi mereka sudah melanggar ke tentuan ini,” katanya.
Laporan sebelumnya ke KPPU terkait kejanggalan dalam proses kemitraan itu telah diterima KPPU. Catatan KPPU laporan tersebut kini telah masuk tahap penyelidikan.
BACA JUGA: Impor Minyak Sawit India Diproyeksi Melonjak 20%, Harga Kompetitif Dorong Permintaan
“Setelah penyelidikan selesai, laporan akan disampaikan ke pimpinan komisi, lalu masuk ke tahap Pemeriksaan Pendahuluan Kemitraan (PPK). Setelah itu barulah diberikan Peringatan Tertulis I berisi perintah perbaikan kepada PT PCP. Bila tidak dipenuhi, akan ada peringatan II dan III,” jelas Ares mengutip penjelasan dari KPPU.
Namun, di tengah berjalannya proses tersebut, pihak perusahaan disebut berupaya menghentikan penyelidikan. Upaya itu diduga dilakukan melalui berita acara kesepakatan SHU antara KUB PMPL dan PT PCP.
“Di poin 8 berita acara itu tercatat permintaan perusahaan agar laporan kami ke KPPU dicabut,” ujar Ares.
BACA JUGA: Serangan Tupai Makin Jadi Ancaman Serius di Perkebunan Kelapa Sawit
Sayangnya, laporan KUB PMPL ke KPPU RI memang tidak tercantum tanda tangan ketua koperasi. Namun Ares menegaskan hal itu tidak menjadi dasar pencabutan laporan, karena pada saat itu ketua sedang sakit dan tugasnya telah dilimpahkan kepada wakil ketua.
