InfoSAWIT, JAKARTA – Senada dikatakan Ahmad Zazali, SH., MH., Managing Partner AZ Law Office & Conflict Resolution Center sekaligus Ketua Pusat Hukum dan Resolusi Konflik (PURAKA), PP 45/2025 menandai perubahan besar dalam tata kelola penertiban kawasan hutan. Salah satu poin paling krusial adalah penambahan peran dan kewenangan Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH), yang kini ditempatkan sejajar dengan Menteri Kehutanan dalam mengambil keputusan strategis.
“Satgas PKH kini memiliki posisi sebagai lembaga superbody dengan kewenangan setara Menteri Kehutanan, terutama dalam urusan penertiban kebun sawit di kawasan hutan,” ujar Ahmad Zazali dalam keterangannya kepada InfoSAWIT, belum lama ini.
Jika sebelumnya, berdasarkan PP 24/2021, seluruh kewenangan—mulai dari penetapan pelaku usaha tanpa izin, validasi data lapangan, penghitungan dan penagihan denda, hingga penyitaan aset—berada di tangan Kementerian Kehutanan, kini hal itu menjadi opsional.
BACA JUGA: Harga TBS Sawit Jambi Periode 28 November – 4 Desember 2025 Naik Rp 9,15 per Kg
Dalam PP 45/2025, frasa “dan/atau” muncul berulang kali dalam pasal-pasal baru, seperti pada Pasal 6 Ayat (1), yang menyebutkan bahwa inventarisasi data dapat dilakukan oleh “Menteri Kehutanan dan/atau Satgas PKH.”
Menurut Ahmad Zazali, penggunaan frasa tersebut menandakan adanya pengalihan sebagian kewenangan kepada Satgas PKH. “Secara tidak langsung, kehadiran Satgas PKH mengamputasi peran Kementerian Kehutanan dalam proses penertiban,” katanya.
Selain soal kewenangan, PP 45/2025 juga mengubah formula penghitungan denda administratif bagi pelaku usaha perkebunan sawit di kawasan hutan. Jika sebelumnya denda dihitung berdasarkan tingkat kerapatan tutupan hutan, kini pemerintah menetapkan angka tetap Rp25 juta per hektare per tahun sebagai dasar perhitungan.
BACA JUGA: Malaysia Siapkan Ajukan Keanggotaan ke IUCN untuk Perkuat Narasi Sawit Berkelanjutan
Perubahan ini memicu kecemasan di kalangan pelaku usaha. Dengan formula baru, beban denda berpotensi melonjak, sementara mekanisme penyelesaian perizinan setelah pembayaran denda justru dihapus. Lebih jauh, bila pelaku usaha tidak membayar denda dalam 30 hari, Satgas PKH berhak melakukan penyitaan aset, pemblokiran rekening, pencegahan bepergian ke luar negeri, hingga pelelangan aset.
Kondisi ini, kata Ahmad Zazali, menjadi tekanan besar bagi pelaku usaha, terutama mereka yang terdampak perubahan status kawasan—dari bukan hutan menjadi hutan—akibat penyesuaian tata ruang. (*)
