Ibarat Lembaga Superbody di Sektor Sawit

oleh -3.211 Kali Dibaca
Editor: Redaksi InfoSAWIT
InfoSAWIT
Kebun sawit. Foto: Sawit Fest 2021 / Miftarurrohman

InfoSAWIT, JAKARTA – Senada dikatakan Ahmad Zazali, SH., MH., Managing Partner AZ Law Office & Conflict Resolution Center sekaligus Ketua Pusat Hukum dan Resolusi Konflik (PURAKA), PP 45/2025 menandai perubahan besar dalam tata kelola penertiban kawasan hutan. Salah satu poin paling krusial adalah penambahan peran dan kewenangan Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH), yang kini ditempatkan sejajar dengan Menteri Kehutanan dalam mengambil keputusan strategis.

“Satgas PKH kini memiliki posisi sebagai lembaga superbody dengan kewenangan setara Menteri Kehutanan, terutama dalam urusan penertiban kebun sawit di kawasan hutan,” ujar Ahmad Zazali dalam keterangannya kepada InfoSAWIT, belum lama ini.

Jika sebelumnya, berdasarkan PP 24/2021, seluruh kewenangan—mulai dari penetapan pelaku usaha tanpa izin, validasi data lapangan, penghitungan dan penagihan denda, hingga penyitaan aset—berada di tangan Kementerian Kehutanan, kini hal itu menjadi opsional.

BACA JUGA: Harga TBS Sawit Jambi Periode 28 November – 4 Desember 2025 Naik Rp 9,15 per Kg

Dalam PP 45/2025, frasa “dan/atau” muncul berulang kali dalam pasal-pasal baru, seperti pada Pasal 6 Ayat (1), yang menyebutkan bahwa inventarisasi data dapat dilakukan oleh “Menteri Kehutanan dan/atau Satgas PKH.”

Menurut Ahmad Zazali, penggunaan frasa tersebut menandakan adanya pengalihan sebagian kewenangan kepada Satgas PKH. “Secara tidak langsung, kehadiran Satgas PKH mengamputasi peran Kementerian Kehutanan dalam proses penertiban,” katanya.

Selain soal kewenangan, PP 45/2025 juga mengubah formula penghitungan denda administratif bagi pelaku usaha perkebunan sawit di kawasan hutan. Jika sebelumnya denda dihitung berdasarkan tingkat kerapatan tutupan hutan, kini pemerintah menetapkan angka tetap Rp25 juta per hektare per tahun sebagai dasar perhitungan.

BACA JUGA: Malaysia Siapkan Ajukan Keanggotaan ke IUCN untuk Perkuat Narasi Sawit Berkelanjutan

Perubahan ini memicu kecemasan di kalangan pelaku usaha. Dengan formula baru, beban denda berpotensi melonjak, sementara mekanisme penyelesaian perizinan setelah pembayaran denda justru dihapus. Lebih jauh, bila pelaku usaha tidak membayar denda dalam 30 hari, Satgas PKH berhak melakukan penyitaan aset, pemblokiran rekening, pencegahan bepergian ke luar negeri, hingga pelelangan aset.

Kondisi ini, kata Ahmad Zazali, menjadi tekanan besar bagi pelaku usaha, terutama mereka yang terdampak perubahan status kawasan—dari bukan hutan menjadi hutan—akibat penyesuaian tata ruang. (*)

Lebih lengkap baca Majalah InfoSAWIT Edisi Oktober 2025


Dapatkan update berita seputar harga TBS, CPO, biodiesel dan industri kelapa sawit setiap hari dengan bergabung di Grup Telegram "InfoSAWIT - News Update", caranya klik link InfoSAWIT-News Update, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel. Bisa juga IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS.


Atau ikuti saluran Whatsapp "InfoSAWIT News", caranya klik link InfoSAWIT News dan Group Whatsapp di InfoSAWIT News Update

Untuk informasi langganan dan Iklan silahkan WhatsApp ke Marketing InfoSAWIT_01 dan Marketing InfoSAWIT_02 atau email ke sawit.magazine@gmail.com