InfoSAWIT, KUALA LUMPUR – Genting Plantations Bhd mengungkapkan bahwa unit usahanya di Indonesia dikenai denda sebesar 396 miliar rupiah atau setara RM96,6 juta oleh Forest Area Enforcement Task Force (Satgas Penertiban Kawasan Hutan) Indonesia. Denda tersebut dijatuhkan atas dugaan ketidakpatuhan dalam area yang telah ditetapkan sebagai kawasan hutan.
Dilansir InfoSAWIT dari The Edge Malaysia, Senin (19//1/2026) dalam keterbukaan informasi kepada Bursa Malaysia pada Jumat (16/1), Genting Plantations menyebut entitas yang dikenai denda adalah PT Susantri Permai, anak usaha tidak langsung yang dimiliki 95% oleh grup. Perusahaan menyatakan telah menerima pemberitahuan sementara (interim notice) dari otoritas dan denda tersebut sudah dibayarkan.
Namun demikian, pemberitahuan tersebut masih menunggu proses finalisasi dari pihak berwenang.
BACA JUGA: POPSI: Jangan Paksa Pasar Serap Sawit Sitaan, Bisa Guncang Kredibilitas Sawit Berkelanjutan
Tidak Diungkap Rincian Pelanggaran
Dalam laporan itu, Genting Plantations tidak membeberkan rincian dugaan pelanggaran yang menjadi dasar penetapan denda. Perusahaan juga tidak menyampaikan apakah penalti tersebut akan berdampak material terhadap kinerja keuangan grup.
Langkah penegakan hukum ini terjadi di tengah upaya Indonesia yang semakin agresif dalam menertibkan perusahaan perkebunan yang beroperasi secara tidak sesuai ketentuan di wilayah kawasan hutan.
Dalam beberapa waktu terakhir, Indonesia memang memperketat pengawasan terhadap aktivitas perkebunan yang berada di kawasan hutan. Sebagian lahan yang disita kemudian dialihkan ke perusahaan perkebunan milik negara, Agrinas Palma Nusantara, yang menjadi salah satu instrumen pemerintah dalam menata ulang penguasaan lahan dan legalitas usaha perkebunan.
BACA JUGA: Sawit Rakyat di Banjar Masih Produktif, Desa Binangun Panen 8 Ton dari 1,5 Hektare
Reuters sebelumnya melaporkan bahwa Indonesia menargetkan pengumpulan denda dalam jumlah besar dari perusahaan sawit dan pertambangan yang dinilai melanggar ketentuan kawasan hutan, seiring intensifikasi kerja satuan tugas khusus yang dibentuk pemerintah.
Landbank Genting Plantations di Indonesia Capai 178.900 Hektare
Berdasarkan laporan tahunan perusahaan, Genting Plantations—unit dari Genting Bhd—memiliki landbank sekitar 64.300 hektare di Malaysia dan sekitar 178.900 hektare di Indonesia, termasuk skema plasma.
Dalam operasionalnya, perusahaan juga mengoperasikan tujuh pabrik kelapa sawit (PKS) di Malaysia dan enam PKS di Indonesia, dengan total kapasitas olah gabungan mencapai 725 ton per jam. (T2)
