Anak Usaha Genting Plantations di Indonesia Kena Denda Rp396 Miliar, Satgas Kawasan Hutan Perketat Penertiban

oleh -14.570 Kali Dibaca
Editor: Redaksi InfoSAWIT
InfoSAWIT
Dok. Istimewa/Lanskap perkebunan kelapa sawit.

InfoSAWIT, KUALA LUMPUR – Genting Plantations Bhd mengungkapkan bahwa unit usahanya di Indonesia dikenai denda sebesar 396 miliar rupiah atau setara RM96,6 juta oleh Forest Area Enforcement Task Force (Satgas Penertiban Kawasan Hutan) Indonesia. Denda tersebut dijatuhkan atas dugaan ketidakpatuhan dalam area yang telah ditetapkan sebagai kawasan hutan.

Dilansir InfoSAWIT dari The Edge Malaysia, Senin (19//1/2026) dalam keterbukaan informasi kepada Bursa Malaysia pada Jumat (16/1), Genting Plantations menyebut entitas yang dikenai denda adalah PT Susantri Permai, anak usaha tidak langsung yang dimiliki 95% oleh grup. Perusahaan menyatakan telah menerima pemberitahuan sementara (interim notice) dari otoritas dan denda tersebut sudah dibayarkan.

Namun demikian, pemberitahuan tersebut masih menunggu proses finalisasi dari pihak berwenang.

BACA JUGA: POPSI: Jangan Paksa Pasar Serap Sawit Sitaan, Bisa Guncang Kredibilitas Sawit Berkelanjutan

 

Tidak Diungkap Rincian Pelanggaran

Dalam laporan itu, Genting Plantations tidak membeberkan rincian dugaan pelanggaran yang menjadi dasar penetapan denda. Perusahaan juga tidak menyampaikan apakah penalti tersebut akan berdampak material terhadap kinerja keuangan grup.

Langkah penegakan hukum ini terjadi di tengah upaya Indonesia yang semakin agresif dalam menertibkan perusahaan perkebunan yang beroperasi secara tidak sesuai ketentuan di wilayah kawasan hutan.

Dalam beberapa waktu terakhir, Indonesia memang memperketat pengawasan terhadap aktivitas perkebunan yang berada di kawasan hutan. Sebagian lahan yang disita kemudian dialihkan ke perusahaan perkebunan milik negara, Agrinas Palma Nusantara, yang menjadi salah satu instrumen pemerintah dalam menata ulang penguasaan lahan dan legalitas usaha perkebunan.

BACA JUGA: Sawit Rakyat di Banjar Masih Produktif, Desa Binangun Panen 8 Ton dari 1,5 Hektare

Reuters sebelumnya melaporkan bahwa Indonesia menargetkan pengumpulan denda dalam jumlah besar dari perusahaan sawit dan pertambangan yang dinilai melanggar ketentuan kawasan hutan, seiring intensifikasi kerja satuan tugas khusus yang dibentuk pemerintah.

 

Landbank Genting Plantations di Indonesia Capai 178.900 Hektare

Berdasarkan laporan tahunan perusahaan, Genting Plantations—unit dari Genting Bhd—memiliki landbank sekitar 64.300 hektare di Malaysia dan sekitar 178.900 hektare di Indonesia, termasuk skema plasma.

Dalam operasionalnya, perusahaan juga mengoperasikan tujuh pabrik kelapa sawit (PKS) di Malaysia dan enam PKS di Indonesia, dengan total kapasitas olah gabungan mencapai 725 ton per jam. (T2)

Dapatkan update berita seputar harga TBS, CPO, biodiesel dan industri kelapa sawit setiap hari dengan bergabung di Grup Telegram "InfoSAWIT - News Update", caranya klik link InfoSAWIT-News Update, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel. Bisa juga IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS.


Atau ikuti saluran Whatsapp "InfoSAWIT News", caranya klik link InfoSAWIT News dan Group Whatsapp di InfoSAWIT News Update

Untuk informasi langganan dan Iklan silahkan WhatsApp ke Marketing InfoSAWIT_01 dan Marketing InfoSAWIT_02 atau email ke sawit.magazine@gmail.com