InfoSAWIT, JAKARTA – Industri kelapa sawit nasional tengah berada di titik paling genting dalam satu dekade terakhir. Penertiban kawasan hutan yang digencarkan pemerintah lewat Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) tak lagi sekadar berujung pada koreksi administratif atau sanksi regulasi. Di balik angka-angka teknis yang tersusun rapi dalam skema denda, tersimpan ancaman paling menakutkan bagi korporasi: pailit.
Banyak perusahaan menghadapi situasi tak masuk akal, ketika nilai denda jauh melampaui total aset yang tercatat dalam pembukuan. Konsekuensinya jelas, bagi sebagian besar pelaku usaha, sanksi tersebut bukan sekadar berat, melainkan mustahil dipenuhi.
Dari Rumus Sederhana ke Angka yang Mencengangkan
Skema denda administratif yang digunakan pemerintah mengacu pada Undang-Undang Cipta Kerja beserta aturan turunannya. Tarifnya berkisar Rp25 juta per hektare untuk kebun sawit yang dinilai berada secara ilegal di kawasan hutan.
Rumus perhitungannya terlihat sederhana:
luas pelanggaran × jangka waktu pelanggaran × tarif denda.
Namun hasil akhirnya bisa membuat ruang rapat direksi mendadak sunyi. Denda yang muncul bukan lagi ratusan miliar, melainkan triliunan rupiah. Dalam kondisi seperti ini, perusahaan yang sebelumnya terlihat kokoh bisa runtuh hanya karena satu surat tagihan. “Risiko Paling Nyata: Gagal Bayar dan PHK Massal”
Advokat sekaligus kurator dan pengurus kepailitan, Yuli Swasono, S.H., M.H., CLA, menilai risiko terbesar dari kebijakan tersebut adalah kegagalan bayar yang berujung pada gelombang pemutusan hubungan kerja.
BACA JUGA: AS Buka Kembali Keran Ekspor FGV, Sawit Malaysia Kembali Masuk Pasar Amerika
“Dalam kondisi seperti ini, korporasi menjadi sulit memenuhi kewajibannya. Risiko paling nyata adalah gagal bayar, yang hampir pasti diikuti pemutusan hubungan kerja besar-besaran,” kata Yuli, dalam keterangannya diterima InfoSAWIT, Senin (19/1/2026).
Ia menegaskan, dari kacamata hukum bisnis, membayar denda yang nilainya melebihi total kekayaan perusahaan bahkan dapat menjadi tindakan yang tidak rasional.
“Pembayaran seperti itu melanggar prinsip kehati-hatian dan akuntabilitas serta berpotensi menimbulkan konflik kepentingan yang berdampak direksi bisa digugat atau dipidana karena dianggap merugikan perusahaan,” ujarnya.
BACA JUGA: Pajak Ekspor CPO Indonesia Naik ke 12,5%, RHB Review Target Harga CPO 2026
Skala persoalan ini tampak dari data yang beredar. Puluhan perusahaan sektor sawit dan tambang disebut telah dikenai kewajiban denda dengan total nilai mencapai puluhan triliun rupiah. Bahkan, disebutkan 71 perusahaan harus menanggung denda sekitar Rp38,6 triliun.
Pemerintah juga memproyeksikan potensi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dari penertiban kawasan hutan dapat menembus Rp100 triliun.
Angka-angka tersebut memang tampak heroik dalam narasi fiskal. Namun bagi perusahaan, nilai itu berubah menjadi mimpi buruk yang siap meledak kapan saja. “Ketika negara menagih dengan angka yang sudah di luar nalar ekonomi, konsekuensinya hampir pasti gagal bayar massal,” kata Yuli.
