Salah satunya adalah kebijakan transmigrasi sejak 1905–1940 pada masa kolonial Belanda, lalu berlanjut kembali sejak 1969 melalui transmigrasi umum maupun spontan. Dalam periode 1969–2000, tercatat sekitar 3,05 juta rumah tangga ditempatkan, dengan pembukaan lahan mencapai sekitar 8,94 juta hektare.
Selain itu, kebijakan pemerintah dalam pemanfaatan Hutan Produksi melalui Hak Pengusahaan Hutan (HPH) dengan sistem pembalakan terencana sejak awal 1970-an turut memicu degradasi hutan. Pada 1985–1997, degradasi hutan di Sumatra mencapai sekitar 6,7 juta hektare dan di Kalimantan sekitar 8,5 juta hektare.
Ia juga menyatakan kebijakan peningkatan produktivitas lahan yang memberi ruang pembukaan lahan—terutama lahan terdegradasi—untuk kebun kelapa sawit serta hutan tanaman industri (HTI) sejak akhir 1980-an hingga awal 1990-an.
BACA JUGA: Ekspor Kedelai Brasil Diproyeksi Turun 3% pada 2026, Stok Akhir Melonjak Tajam
Di sisi lain, kebakaran hutan yang terjadi nyaris setiap tahun turut menjadi faktor signifikan. Kebakaran besar 1982–1983 di Kalimantan Timur merusak sekitar 3,6 juta hektare hutan. Sementara pada 2015, luas lahan terbakar dilaporkan mencapai 261.060,44 hektare dengan estimasi kerugian sekitar Rp221 triliun.
Deforestasi legal: diatur tata ruang dan undang-undang
Prof Yanto juga menjelaskan bahwa dalam sistem hukum Indonesia, perubahan peruntukan kawasan hutan menjadi non-hutan dimungkinkan melalui mekanisme tata ruang.
Ia menyebut Act No. 24 Tahun 1992 tentang rencana tata ruang nasional menjadi pintu legal untuk perubahan peruntukan kawasan, sepanjang disetujui oleh mayoritas komponen bangsa melalui DPR.
BACA JUGA: Harga TBS Sawit Kalteng Periode I-Januari 2025 Turun Tipis
“Rencana tata ruang nasional maupun daerah adalah bentuk kedaulatan negara dalam mengalokasikan lahan untuk berbagai kepentingan,” tegasnya.
Namun demikian, UU No. 41 Tahun 1999 tetap mengamanatkan bahwa proporsi kawasan hutan di tiap provinsi tidak boleh kurang dari 30 persen.
Benarkah sawit menurunkan keanekaragaman hayati?
Dalam sesi yang memantik perhatian peserta seminar, Prof Yanto menjawab pertanyaan yang kerap muncul: benarkah sawit selalu menurunkan keanekaragaman hayati?
Berdasarkan kesimpulan kajian perbandingan keanekaragaman hayati, kebun kelapa sawit disebut sebagai habitat berbagai taksa satwa liar, seperti mamalia, burung, amfibi, dan reptil.
Ia menambahkan, perubahan tutupan dari hutan sekunder menjadi kebun sawit pada umumnya memang menurunkan keanekaragaman jenis mamalia. Namun pada taksa lain, justru ditemukan peningkatan.
Sementara perubahan tutupan dari lahan bukan hutan menjadi kebun kelapa sawit cenderung meningkatkan keanekaragaman jenis hampir di semua taksa.
