Deforestasi Tak Selalu Identik Sawit: Prof Yanto Santosa Jelaskan Akar Masalahnya

oleh -6.513 Kali Dibaca
Editor: Redaksi InfoSAWIT
InfoSAWIT
Dok. InfoSAWIT/ Guru Besar Fakultas Kehutanan Institut Pertanian Bogor (IPB), Prof. Yanto Santosa.

Salah satunya adalah kebijakan transmigrasi sejak 1905–1940 pada masa kolonial Belanda, lalu berlanjut kembali sejak 1969 melalui transmigrasi umum maupun spontan. Dalam periode 1969–2000, tercatat sekitar 3,05 juta rumah tangga ditempatkan, dengan pembukaan lahan mencapai sekitar 8,94 juta hektare.

Selain itu, kebijakan pemerintah dalam pemanfaatan Hutan Produksi melalui Hak Pengusahaan Hutan (HPH) dengan sistem pembalakan terencana sejak awal 1970-an turut memicu degradasi hutan. Pada 1985–1997, degradasi hutan di Sumatra mencapai sekitar 6,7 juta hektare dan di Kalimantan sekitar 8,5 juta hektare.

Ia juga menyatakan kebijakan peningkatan produktivitas lahan yang memberi ruang pembukaan lahan—terutama lahan terdegradasi—untuk kebun kelapa sawit serta hutan tanaman industri (HTI) sejak akhir 1980-an hingga awal 1990-an.

BACA JUGA: Ekspor Kedelai Brasil Diproyeksi Turun 3% pada 2026, Stok Akhir Melonjak Tajam

Di sisi lain, kebakaran hutan yang terjadi nyaris setiap tahun turut menjadi faktor signifikan. Kebakaran besar 1982–1983 di Kalimantan Timur merusak sekitar 3,6 juta hektare hutan. Sementara pada 2015, luas lahan terbakar dilaporkan mencapai 261.060,44 hektare dengan estimasi kerugian sekitar Rp221 triliun.

 

Deforestasi legal: diatur tata ruang dan undang-undang

Prof Yanto juga menjelaskan bahwa dalam sistem hukum Indonesia, perubahan peruntukan kawasan hutan menjadi non-hutan dimungkinkan melalui mekanisme tata ruang.

Ia menyebut Act No. 24 Tahun 1992 tentang rencana tata ruang nasional menjadi pintu legal untuk perubahan peruntukan kawasan, sepanjang disetujui oleh mayoritas komponen bangsa melalui DPR.

BACA JUGA: Harga TBS Sawit Kalteng Periode I-Januari 2025 Turun Tipis

“Rencana tata ruang nasional maupun daerah adalah bentuk kedaulatan negara dalam mengalokasikan lahan untuk berbagai kepentingan,” tegasnya.

Namun demikian, UU No. 41 Tahun 1999 tetap mengamanatkan bahwa proporsi kawasan hutan di tiap provinsi tidak boleh kurang dari 30 persen.

 

Benarkah sawit menurunkan keanekaragaman hayati?

Dalam sesi yang memantik perhatian peserta seminar, Prof Yanto menjawab pertanyaan yang kerap muncul: benarkah sawit selalu menurunkan keanekaragaman hayati?

BACA JUGA: Prabowo Cabut Izin 28 Perusahaan, Satgas PKH: Langkah Tegas Usai Audit Bencana Hidrometeorologi di Sumatera

Berdasarkan kesimpulan kajian perbandingan keanekaragaman hayati, kebun kelapa sawit disebut sebagai habitat berbagai taksa satwa liar, seperti mamalia, burung, amfibi, dan reptil.

Ia menambahkan, perubahan tutupan dari hutan sekunder menjadi kebun sawit pada umumnya memang menurunkan keanekaragaman jenis mamalia. Namun pada taksa lain, justru ditemukan peningkatan.

Sementara perubahan tutupan dari lahan bukan hutan menjadi kebun kelapa sawit cenderung meningkatkan keanekaragaman jenis hampir di semua taksa.

Dapatkan update berita seputar harga TBS, CPO, biodiesel dan industri kelapa sawit setiap hari dengan bergabung di Grup Telegram "InfoSAWIT - News Update", caranya klik link InfoSAWIT-News Update, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel. Bisa juga IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS.


Atau ikuti saluran Whatsapp "InfoSAWIT News", caranya klik link InfoSAWIT News dan Group Whatsapp di InfoSAWIT News Update

Untuk informasi langganan dan Iklan silahkan WhatsApp ke Marketing InfoSAWIT_01 dan Marketing InfoSAWIT_02 atau email ke sawit.magazine@gmail.com