InfoSAWIT, YOGYAKARTA – Guru Besar Fakultas Kehutanan IPB University, Prof Yanto Santosa, menegaskan pentingnya menempatkan isu deforestasi dan kelapa sawit secara proporsional, berbasis definisi ilmiah, bukti sejarah, serta data lapangan. Hal itu disampaikan dalam Seminar Nasional Sawit yang digelar UPN Veteran Yogyakarta, dihadiri InfoSAWIT secara daring, Kamis (22/1/2026).
Dalam paparannya, Prof Yanto mengingatkan bahwa istilah deforestasi kerap digunakan secara umum, padahal memiliki definisi yang jelas di tingkat global maupun regulasi nasional.
“FAO dan World Bank sejak 1990 menyebut deforestasi sebagai hilangnya tutupan hutan, baik permanen maupun sementara,” ujar Prof Yanto.
BACA JUGA:Jawab Stagnasi Produktivitas, GAPKI Perkuat Teknologi Penyerbukan dan Dorong Berbagai Inovasi
Ia menjelaskan, tutupan hutan (forest coverage) bukan sekadar kumpulan pepohonan, melainkan vegetasi dengan komposisi dan kerapatan tertentu sehingga mampu membentuk fungsi ekosistem hutan, mulai dari iklim mikro, tata air, hingga menjadi habitat satwa.
Secara regulasi Indonesia, Permenhut No. 30 Tahun 2009 menyatakan deforestasi adalah perubahan permanen dari areal berhutan menjadi tidak berhutan akibat aktivitas manusia.
Memahami hutan: bukan sekadar “lahan hijau”
Lebih jauh, Prof Yanto juga menekankan pentingnya memahami definisi “hutan” itu sendiri. Mengacu FAO (2010), hutan adalah lahan di atas 0,5 hektare, memiliki pepohonan lebih dari 5 meter, dan tutupan tajuk di atas 10 persen, atau berpotensi mencapai kriteria tersebut di lapangan.
BACA JUGA: MPOC: Harga CPO Februari Diproyeksi Stabil di Kisaran RM4.000–RM4.300 per Ton
Namun, FAO juga menegaskan bahwa hutan tidak termasuk lahan yang sebagian besar digunakan untuk pertanian atau permukiman.
Sementara dalam konteks hukum nasional, UU No. 41 Tahun 1999 mendefinisikan hutan sebagai kesatuan ekosistem berupa hamparan lahan yang didominasi pepohonan beserta persekutuan lingkungan alamnya yang tidak dapat dipisahkan.
Menurut Prof Yanto, kejelasan definisi ini penting agar diskusi sawit tidak terjebak pada generalisasi dan stigma.
BACA JUGA: SPKS Seruyan Tancap Gas: Peremajaan Sawit Rakyat, ISPO, hingga Sertifikasi Yuridiksi
Bukti sejarah: konversi lahan sudah terjadi sejak masa kolonial
Isu perubahan tutupan hutan dan pemanfaatan lahan di Indonesia, kata Prof Yanto, tidak bisa dilepaskan dari dinamika panjang sejarah pembangunan.
Ia mengutip bukti historis bahwa pembukaan perkebunan di Sumatra Timur (kini Sumatra Utara) telah dimulai sejak 1863, dipelopori Nienhuys. Namun pada masa itu, komoditas yang dikembangkan bukan kelapa sawit, melainkan tembakau yang menjadi primadona pasar Eropa.
“Ini menunjukkan bahwa pembukaan lahan perkebunan sudah berlangsung jauh sebelum sawit berkembang seperti sekarang,” ucapnya.
Prof Yanto memaparkan sejumlah penyebab utama konversi hutan menjadi non-hutan atau penggunaan lahan lainnya di Indonesia.
