Isu lain yang sering mengiringi sawit adalah tuduhan bahwa kebun sawit menyerap air berlebihan hingga mengeringkan sumber air.
Prof Yanto mengutip studi Safitri et al. (2018) di Kalimantan Tengah yang melakukan pengukuran langsung di lapangan. Rata-rata root uptake tanaman kelapa sawit tercatat sebesar 3,07 mm hingga 3,7 mm per hari.
Menurutnya, penyerapan air oleh sawit tidak mungkin dilakukan melebihi kedalaman solum tanah pada zona perakaran. Artinya, klaim bahwa sawit “mengeringkan danau” atau “menyedot air tanah hingga ekstrem” harus diuji kembali dengan pendekatan ilmiah dan konteks lokasi.
BACA JUGA: Harga TBS Sawit Swadaya Riau Periode 21-27 Januari 2026 Naik Rp. 19,39 per Kg
Sawit dan isu banjir: peran gawangan mati jadi kunci
Prof Yanto juga menyinggung tudingan bahwa kebun sawit menjadi pemicu banjir. Ia menjelaskan bahwa secara praktik, kebun sawit membagi ruang menjadi beberapa kategori, yakni gawangan hidup, gawangan mati, dan piringan.
Karena gawangan hidup dan gawangan mati berada berdampingan dalam satu jalur tanaman, maka secara kasar luasan keduanya dapat diperkirakan masing-masing sekitar separuh dari luasan kebun.
Mengacu Selamet (2015), kapasitas infiltrasi di gawangan mati sangat tinggi, mencapai 32,13 cm/jam, sedangkan pada gawangan hidup jauh lebih rendah, yakni 9,42 cm/jam.
BACA JUGA: Ekspor Kencang Selamatkan China: Ekonomi Tumbuh 5% di 2025 Meski Dihantam Tarif Trump
Saat hujan turun, air cenderung mengalir dan meresap ke gawangan mati, sehingga potensi genangan besar maupun banjir di dalam kebun dapat ditekan.
“Oleh karena itu, keberadaan gawangan mati di kebun sawit harus diperhitungkan dalam pengelolaan tata air,” kata Prof Yanto.
Di akhir pemaparannya, Prof Yanto mendorong diskusi publik sawit tidak berhenti pada narasi hitam-putih, tetapi bergerak ke ruang data dan kerangka ilmiah yang lebih utuh.
BACA JUGA: Wamenhut: Sawit Terbangun di Kawasan Hutan Capai 3,32 Juta Hektare, Data Terbaru Dekati 4 Juta
Menurutnya, isu deforestasi, tata ruang, dan keberlanjutan sawit perlu dibaca dalam konteks sejarah pembangunan, kebijakan negara, serta praktik pengelolaan di lapangan.
“Kalau kita ingin adil, maka harus mulai dari definisi yang tepat, bukti yang kuat, dan ukuran yang bisa diuji,” pungkasnya. (T2)
