InfoSAWIT, JAKARTA – Wakil Menteri Kehutanan (Wamenhut) Rohmat Marzuki mengungkapkan, luas lahan perkebunan sawit yang sudah terbangun di dalam kawasan hutan tercatat mencapai 3,32 juta hektare. Angka tersebut disampaikan dalam rapat kerja bersama Komisi IV DPR RI di Jakarta, Senin. “Luas sawit terbangun dalam kawasan hutan seluas 3,32 juta hektare,” kata Rohmat.
Namun demikian, Rohmat menegaskan data tersebut masih bersifat dinamis. Proses pendataan terus berjalan, bahkan berdasarkan perkembangan terbaru, luasan sawit yang teridentifikasi berada dalam kawasan hutan disebut sudah mendekati empat juta hektare dan tersebar di berbagai wilayah Indonesia.
Rohmat merinci, dari total luasan sawit terbangun dalam kawasan hutan tersebut, ditemukan berada di kawasan hutan konservasi seluas 0,68 juta hektare dan hutan lindung sekitar 0,15 juta hektare.
BACA JUGA: Sampoerna Agro Resmi Berganti Prime Agri Resources, Posco Rombak Komisaris Utama
Selain itu, sawit terbangun juga tercatat berada di hutan produksi tetap dengan luasan 1,48 juta hektare, serta di hutan produksi terbatas mencapai 0,5 juta hektare.
Sementara pada kawasan hutan produksi yang dapat dikonversi, luasan sawit terbangun tercatat 1,09 juta hektare, berdasarkan pemetaan dan verifikasi lapangan yang dilakukan Kementerian Kehutanan.
Dalam kesempatan yang sama, Rohmat menyampaikan bahwa Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) telah berhasil menguasai kembali kawasan hutan seluas 1,5 juta hektare dari penguasaan ilegal di berbagai wilayah.
BACA JUGA: Misi CPOPC ke Karachi Tegaskan Asia Jadi Penentu Arah Pasar Minyak Sawit Dunia
Dari total luasan tersebut, kawasan konservasi seluas 688.427 hektare disebut telah diserahkan kembali kepada Kementerian Kehutanan untuk dilakukan pemulihan ekosistem secara bertahap dan berkelanjutan. “Kementerian Kehutanan bersama Satgas PKH terus melakukan pengendalian penguasaan lahan ilegal di kawasan hutan,” ucapnya dilansir InfoSAWIT dari Antara, Rabu (21/1/2026).
Untuk memperkuat tata kelola dan pengawasan kawasan hutan, Kementerian Kehutanan juga mengintegrasikan data geospasial nasional melalui platform Jaga Rimba sebagai sistem pendukung pengambilan keputusan.
Sistem ini dilengkapi early warning system berbasis kecerdasan buatan (AI) yang ditujukan untuk mendeteksi lebih dini potensi deforestasi maupun kebakaran hutan di seluruh Indonesia.
BACA JUGA: Denda Triliunan Satgas PKH, Bom Waktu yang Mengancam Industri Sawit
Ke depan, Kementerian Kehutanan juga berencana menggandeng penyedia layanan komunikasi untuk menerapkan WhatsApp blasting kepada unit pelaksana teknis (UPT) di lokasi-lokasi yang terdeteksi mengalami indikasi deforestasi atau kebakaran.
Selain penguatan sistem pemantauan, Rohmat menyebut pihaknya mengusulkan pembentukan 35 pusat koordinasi wilayah kehutanan guna memperkuat fungsi koordinasi dan integrasi di tingkat lapangan.
Penguatan penegakan hukum juga diusulkan melalui penambahan unit pelaksanaan teknik (UPT) Balai Penegakan Hukum dan Pengendalian Kebakaran Hutan, dari sebelumnya 10 unit menjadi 24 unit.
