InfoSAWIT, BOGOR — Pernyataan Presiden Prabowo Subianto yang menyebut kelapa sawit sebagai “miracle crop” atau tanaman ajaib menuai tanggapan kritis dari organisasi masyarakat sipil. Sawit Watch menilai narasi keberhasilan industri sawit di level global tidak boleh menutup mata terhadap persoalan struktural serius yang masih terjadi di dalam negeri, mulai dari konflik agraria hingga kerentanan buruh.
Dalam Rapat Koordinasi Pemerintah Pusat dan Daerah Tahun 2026 di Sentul, Bogor, Minggu (2/2/2025), Presiden Prabowo menyampaikan bahwa kelapa sawit merupakan komoditas strategis yang sangat dibutuhkan dunia. Ia mencontohkan permintaan dari berbagai negara seperti Mesir, Pakistan, Rusia, hingga Belarus terhadap pasokan minyak sawit mentah (CPO) Indonesia.
Menanggapi hal tersebut, Direktur Eksekutif Sawit Watch, Achmad Surambo, mengatakan kontribusi sawit terhadap ekonomi makro memang tidak dapat disangkal. Namun, menurutnya, klaim success story sawit Indonesia masih jauh dari kata utuh.
BACA JUGA: POPSI Sambut Sawit Disebut Miracle Crop, Minta Negara Hadir Lindungi Petani Kecil
“Berdasarkan pemantauan Sawit Watch hingga akhir 2025, apa yang disebut sebagai ‘keajaiban’ sawit masih berdiri di atas fondasi rapuh berupa pelanggaran hak asasi manusia dan kerusakan ekologis,” ujar Surambo dalam keterangan resmi diterima InfoSAWIT, Rabu (4/2/2026).
Sawit Watch mencatat terdapat akumulasi 1.150 konflik agraria di perkebunan sawit yang melibatkan masyarakat adat dan lokal, buruh, hingga petani sawit. Konflik-konflik tersebut, menurut Surambo, kerap tidak diselesaikan secara tuntas oleh negara dan bahkan berujung pada kriminalisasi warga serta jatuhnya korban jiwa.
“Bagaimana bisa disebut tanaman ajaib jika ia tumbuh subur di atas tanah sengketa?” tegasnya.
BACA JUGA: SPKS Resmikan Kepengurusan Bengkayang, Dorong Petani Sawit Mandiri dan Berkelanjutan
Di sisi lain, di balik nilai ekspor CPO yang terus meningkat, Sawit Watch menyoroti kondisi jutaan tenaga kerja di sektor sawit yang dinilai sangat rentan. Dari sekitar 20 juta orang yang menggantungkan hidup pada rantai pasok industri sawit, lebih dari 70 persen berstatus Buruh Harian Lepas (BHL).
“Mayoritas buruh sawit adalah perempuan yang bekerja tanpa cuti haid, tanpa jaminan kesehatan, dan tanpa kepastian hubungan kerja. Jika ini disebut ajaib, maka buruh sawit kita justru menjadi kelompok termiskin di sektor pertanian,” lanjut Surambo.
Ketimpangan juga terlihat pada struktur penguasaan lahan. Sawit Watch mencatat sedikitnya 25 grup perusahaan besar menguasai lebih dari 5,8 juta hektare lahan sawit di Indonesia. Sementara itu, petani sawit swadaya terus terpinggirkan dengan produktivitas rendah dan harga tandan buah segar (TBS) yang ditentukan oleh pasar oligopolistik.
BACA JUGA: Ekspor Minyak Sawit Indonesia 2025 Naik 9,09%, Volume Capai 23,61 Juta Ton
“Keajaiban sawit hari ini adalah keajaiban akumulasi kekayaan bagi segelintir korporasi besar, bukan bagi rakyat luas,” ujarnya.
Agar sawit benar-benar menjadi anugerah seperti yang dicita-citakan pemerintah, Sawit Watch mendesak sejumlah langkah konkret. Di antaranya penghentian sementara pemberian izin baru perkebunan sawit hingga seluruh konflik agraria diselesaikan secara adil, serta pencabutan hak guna usaha (HGU) perusahaan yang terbukti menelantarkan lahan.
Selain itu, Sawit Watch mendorong penerbitan Undang-Undang Perlindungan Buruh Sawit untuk menjamin kepastian kerja, keselamatan dan kesehatan kerja (K3), serta upah layak di atas upah minimum provinsi. Pemerintah juga diminta membuka data HGU kepada publik melalui Kementerian ATR/BPN sesuai putusan Mahkamah Agung, serta merevisi pola kemitraan inti-plasma agar lebih setara dan transparan bagi petani sawit.
BACA JUGA: Bupati Bulungan Lepas 33 Jemaah Umrah KSU Benuanta dari Sekatak Buji
“Dunia mungkin membutuhkan sawit Indonesia, tetapi rakyat Indonesia membutuhkan keadilan. Tanpa memanusiakan buruh, menghormati hak atas tanah, dan memulihkan lingkungan, sawit hanya akan menjadi miracle for the oligarchs,” tutup Surambo. (T2)
