InfoSAWIT, JAKARTA – Perkumpulan Forum Petani Kelapa Sawit Jaya Indonesia (POPSI), menegaskan bahwa penyelesaian kebun sawit rakyat yang berada di dalam kawasan hutan harus ditempuh melalui mekanisme penataan kawasan hutan, bukan pendekatan penertiban, penyitaan, maupun ancaman sanksi pidana dan denda.
Sikap ini merujuk pada ketentuan PP Nomor 23 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kehutanan, yang membuka ruang penyelesaian melalui skema penataan kawasan hutan. Selain itu, secara konstitusional, dasar tersebut diperkuat oleh Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 181/PUU-22/2024 yang menegaskan perlindungan hukum bagi masyarakat yang hidup dan mengelola lahan secara turun-temurun di dalam kawasan hutan.
Ketua Umum Perkumpulan Forum Petani Kelapa Sawit Jaya Indonesia (POPSI), Mansuetus Darto, menyatakan pendekatan penertiban terhadap petani kecil bertentangan dengan semangat konstitusi serta arah reformasi kebijakan kehutanan nasional.
BACA JUGA: Resmi Diganti, Kursi Direktur Sawit Kementan Kini Dipegang Dr. Iim Mucharam
“Putusan MK 181/PUU-22/2024 secara tegas menegaskan adanya perlindungan hukum bagi masyarakat yang hidup secara turun-temurun di dalam kawasan hutan. Negara tidak boleh serta merta menerapkan pendekatan pidana atau denda tanpa melihat subjek hukumnya dan karakter kegiatannya,” tegas Darto dalam keterangan tertulis, ditulis InfoSAWIT, Rabu (18/2/2026).
Ratusan Petani Terdampak Plangisasi
Berdasarkan data yang dihimpun anggota POPSI dan Serikat Petani Kelapa Sawit (SPKS), ratusan petani sawit rakyat saat ini terdampak plangisasi oleh Satgas PKH, meskipun mayoritas menguasai lahan dalam skala kecil dan secara turun-temurun lintas generasi.
Di Desa Nanga Nuar, Kecamatan Silat Hilir, Kabupaten Kapuas Hulu, Kalimantan Barat, tercatat lebih dari 230 petani dengan luas lahan rata-rata 0,5–5 hektare. Mereka menguasai tanah tersebut sejak sekitar 1940 dan berada dalam kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) yang kini telah dipasang plang oleh Satgas PKH.
BACA JUGA: KPK Ungkap Celah Korupsi Pajak Sawit, Ketidaksinkronan Data Lahan Jadi Titik Rawan
Kondisi serupa terjadi di Desa Jone, Kecamatan Tanah Grogot, Kabupaten Paser, Kalimantan Timur. Sedikitnya 80 petani sawit rakyat dengan luas 1–5 hektare di kawasan Cagar Alam Teluk Adang mengalami plangisasi. Mayoritas telah mengelola lahan selama 60–93 tahun dan belum memperoleh penyelesaian melalui mekanisme resmi daerah.
Implikasi Putusan MK
Kepala Advokasi SPKS, Marselinus Andry, menekankan bahwa Putusan MK Nomor 181/PUU-22/2024 memiliki implikasi penting terhadap penerapan norma dalam Undang-Undang Cipta Kerja di bidang kehutanan.
Menurutnya, larangan dan sanksi—baik pidana maupun denda—tidak berlaku bagi subjek hukum tertentu dengan dua syarat kumulatif, yakni:
BACA JUGA: ESDM Terbitkan Permen 3/2026, Sertifikasi ISPO Wajib bagi Industri Bioenergi Sawit Mulai 2027
- Pelaku merupakan masyarakat yang hidup secara turun-temurun di dalam kawasan hutan; dan
- Kegiatan yang dilakukan tidak ditujukan untuk kepentingan komersial skala besar atau korporatif.
Dengan demikian, penerapan sanksi terhadap petani kecil yang mengelola lahan untuk menopang kehidupan keluarga tidak dapat disamakan dengan pelanggaran yang dilakukan korporasi atau pelaku usaha skala besar.
