InfoSAWIT, BANDARLAMPUNG – Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Lampung berhasil menggagalkan pengiriman 5.250 benih kelapa sawit ilegal yang hendak dikirim ke luar daerah melalui Bandara Radin Inten II.
Kepala Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Lampung (Karantina Lampung), Donni Muksydayan, mengatakan pengungkapan tersebut merupakan hasil sinergi antara petugas karantina dan Aviation Security (Avsec) Bandara Radin Inten II dalam pengawasan kargo keberangkatan.
“Kami berhasil mengamankan 5.250 benih sawit tanpa dokumen di Bandara Radin Inten II yang bakal dikirim ke luar daerah,” ujar Donni dalam keterangannya di Bandarlampung, dilansir InfoSAWIT dari Antara, Rabu (18/2/2026).
BACA JUGA: POPSI Tegaskan Penyelesaian Sawit Rakyat Harus Lewat Penataan, Bukan Penertiban
Menurutnya, benih dan bahan tanam tergolong komoditas berisiko tinggi (high risk) karena berpotensi menjadi media pembawa hama dan penyakit tumbuhan. Apabila lolos tanpa pemeriksaan, dampaknya dapat meluas terhadap sektor perkebunan.
“Benih merupakan komoditas high risk karena dapat menjadi media pembawa hama dan penyakit tumbuhan. Jika lolos tanpa pemeriksaan, dampaknya bisa luas terhadap sektor perkebunan. Kami tidak akan mentolerir pengiriman tanpa dokumen resmi,” tegasnya.
Terdeteksi Melalui X-Ray
Kasus ini bermula saat petugas Karantina Lampung bersama Avsec melakukan pemindaian kargo menggunakan mesin X-Ray. Dalam proses tersebut, satu paket kiriman melalui jasa ekspedisi terdeteksi mencurigakan.
BACA JUGA: ESDM Terbitkan Permen 3/2026, Sertifikasi ISPO Wajib bagi Industri Bioenergi Sawit Mulai 2027
Setelah dilakukan pemeriksaan, paket berlabel “parcel” tersebut ternyata berisi empat boks dengan total 1.000 butir benih kelapa sawit asal Lampung Selatan yang akan dikirim ke Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah.
Tak berhenti di situ, petugas kembali menemukan kiriman lain dengan modus serupa. Dari hasil pemeriksaan, terdapat tambahan 4.250 benih kelapa sawit yang dikirim dari Metro dan Bandarlampung dengan tujuan Kutai dan Balikpapan, Kalimantan Timur.
“Seluruh paket tersebut tidak dilaporkan kepada petugas karantina dan tidak dilengkapi Sertifikat Karantina Tumbuhan Antar Area,” jelas Donni.
Berpotensi Sebarkan OPTK
Donni menegaskan bahwa peredaran benih tanpa pengawasan sangat berisiko terhadap penyebaran Organisme Pengganggu Tumbuhan Karantina (OPTK). Penyebaran hama dan penyakit ke wilayah baru dikhawatirkan dapat berdampak pada produktivitas perkebunan, termasuk sektor sawit.
Ketentuan pengawasan lalu lintas media pembawa tumbuhan antar area telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan. Aturan tersebut mewajibkan setiap komoditas tumbuhan yang dilalulintaskan antar wilayah untuk dilaporkan dan dilengkapi dokumen karantina resmi.
“Kami mengingatkan agar pelaku usaha tidak menyamarkan isi kiriman sebagai parcel umum karena hal tersebut selain melanggar ketentuan, juga berpotensi dikenai sanksi sesuai Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019,” pungkasnya. (T2)
