InfoSAWIT, JAKARTA – Kementerian Perdagangan (Kemendag) mengakui tingginya harga minyak sawit mentah atau crude palm oil (CPO) menjadi salah satu faktor yang menekan rantai pasok minyak goreng rakyat, termasuk merek Minyakita.
Menteri Perdagangan Budi Santoso mengatakan, level harga CPO saat ini jauh lebih tinggi dibandingkan tiga tahun lalu saat kebijakan harga eceran tertinggi (HET) minyak goreng ditetapkan. Meski pada tahun lalu harga CPO sempat turun sekitar 15%–16%, secara rata-rata harga CPO kini berada di atas harga distribusi produsen ke distributor tingkat pertama (D1).
“Sekarang harga CPO untuk bahan baku minyak itu kemarin di Palembang Rp14.035 per kilogram,” ujar Budi dilnsir InfoSAWIT dari Bisnis.com, Kamis (18/2/2026).
BACA JUGA: 5.250 Benih Sawit Ilegal Digagalkan di Bandara Radin Inten II, Karantina Lampung Perketat Pengawasan
Berdasarkan data Kemendag, harga rata-rata CPO tercatat Rp14.035 per kilogram, melampaui harga distribusi produsen ke D1 yang berada di kisaran Rp13.500 per kilogram. Kondisi ini dinilai memengaruhi struktur biaya produksi minyak goreng, termasuk Minyakita yang selama ini dijaga melalui skema HET.
Sebagai langkah antisipasi, pemerintah berencana memperbanyak minyak goreng “second brand” untuk mendampingi Minyakita. Upaya ini dilakukan agar masyarakat memiliki lebih banyak pilihan produk minyak goreng dengan harga yang tetap terjangkau di tengah tekanan harga bahan baku.
Harga Referensi CPO Naik Jelang Imlek dan Ramadan
Sebelumnya, Kemendag juga mencatat kenaikan Harga Referensi (HR) CPO menjelang perayaan Hari Raya Imlek dan Ramadan 2026.
BACA JUGA: POPSI Tegaskan Penyelesaian Sawit Rakyat Harus Lewat Penataan, Bukan Penertiban
Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemendag Tommy Andana menyampaikan, HR CPO periode 1—28 Februari 2026 ditetapkan sebesar US$918,47 per metrik ton (MT). Angka ini naik US$2,84 atau sekitar 0,31% dibandingkan HR Januari 2026 yang sebesar US$915,64/MT.
“Peningkatan ini disebabkan oleh naiknya permintaan sebagai antisipasi Hari Raya Imlek dan Ramadan, yang tidak diiringi dengan peningkatan suplai akibat penurunan produksi,” kata Tommy dalam keterangan tertulis, Jumat (30/1/2026).
Penetapan HR CPO tersebut mengacu pada rata-rata harga dari sejumlah bursa internasional, yakni Bursa CPO Indonesia sebesar US$855,66/MT, Bursa CPO Malaysia sebesar US$981,28/MT, serta harga CPO di Pelabuhan Rotterdam yang mencapai US$1.209,81/MT.
BACA JUGA: ESDM Terbitkan Permen 3/2026, Sertifikasi ISPO Wajib bagi Industri Bioenergi Sawit Mulai 2027
Dari ketiga sumber tersebut, perhitungan akhir menggunakan rata-rata dua harga median sehingga menghasilkan HR CPO sebesar US$918,47/MT.
Untuk Februari 2026, pemerintah menetapkan Bea Keluar (BK) CPO tetap sebesar US$74 per MT. Sementara itu, Pungutan Ekspor (PE) ditetapkan sebesar 10% dari HR CPO atau senilai US$91,8472 per MT.
Kombinasi kenaikan harga referensi dan tingginya harga CPO domestik dinilai menjadi tantangan tersendiri dalam menjaga stabilitas pasokan dan harga minyak goreng di dalam negeri, terutama menjelang periode peningkatan konsumsi saat Ramadan 2026. (T2)
