Penataan vs Penertiban
Dalam perspektif POPSI dan SPKS, terdapat perbedaan mendasar antara pendekatan penertiban dan penataan.
Penertiban berorientasi pada penindakan, sanksi, penyitaan, dan bersifat represif. Sementara penataan mengedepankan inventarisasi, verifikasi penguasaan lahan, koreksi tata batas, serta pemberian kepastian hukum melalui mekanisme yang telah diatur dalam PP 23/2021.
Regulasi tersebut memberikan ruang penyelesaian administratif secara bertahap dan terukur, termasuk pengakuan penguasaan serta pemberian akses legal bagi masyarakat.
POPSI dan SPKS juga mengingatkan bahwa tindakan sepihak tanpa proses penataan yang komprehensif berpotensi memperbesar konflik sosial antara petani, aparat, dan pelaksana kerja sama operasional (KSO) di lapangan, sekaligus menciptakan ketidakpastian hukum di tingkat desa.
Sikap Resmi POPSI
Sehubungan dengan kondisi tersebut, POPSI menyampaikan lima sikap resmi, pertama, mendesak penghentian sementara tindakan penyitaan dan plangisasi terhadap sawit rakyat skala kecil. Kedua, mendorong percepatan penataan kawasan hutan sesuai PP 23 Tahun 2021 sebagai jalan penyelesaian utama.
Ketiga, menuntut implementasi penuh Putusan MK 181/PUU-22/2024 sebagai dasar perlindungan hukum masyarakat turun-temurun di kawasan hutan. Keempat, memastikan larangan dan sanksi dalam UU Cipta Kerja tidak diterapkan terhadap masyarakat yang memenuhi dua syarat kumulatif sebagaimana ditegaskan Mahkamah Konstitusi. Kelima, membuka ruang dialog nasional untuk mencegah eskalasi konflik sosial di daerah.
BACA JUGA: Lebih 95% Pemegang Lisensi Gunakan SIMS, MPOB Perkuat Ketertelusuran Sawit Lewat GeoSAWIT
“Petani sawit rakyat adalah bagian dari rakyat yang dilindungi konstitusi. Penataan adalah jalan keadilan dan kepastian hukum. Penertiban tanpa diferensiasi subjek hukum hanya akan melahirkan konflik baru dan ketidakadilan,” tutup Mansuetus Darto. (T2)
