InfoSAWIT, BOGOR – Ramainya pembahasan mengenai perubahan makna kelapa sawit dari tanaman pertanian menjadi “pohon” menuai perhatian kalangan akademisi. Guru Besar Fakultas Kehutanan dan Lingkungan IPB University, Prof Bambang Hero Saharjo, menilai wacana tersebut berpotensi menimbulkan kekhawatiran serius terhadap perlindungan hutan dan tata kelola lingkungan hidup di Indonesia.
Menurut Prof Bambang, hingga saat ini kelapa sawit secara ilmiah tetap dikategorikan sebagai tanaman palma dalam sektor pertanian, bukan tanaman kehutanan. Ia menegaskan bahwa belum ada satu pun regulasi yang mengubah status tersebut menjadi bagian dari tanaman hutan.
“Sampai dengan saat ini sawit tetap masih sebagai palma sebagai tanaman pertanian, dan belum ada satu regulasi pun yang telah mengubahnya menjadi tanaman kehutanan. Jadi, saya tetap pada pendirian saya bahwa sawit itu tidak masuk sebagai anggota pohon,” tegas Prof Bambang dillansir InfoSAWIT dari IPB University, Sabtu (21/2/2026).
BACA JUGA: Ramai Soal Definisi Sawit di KBBI, Ini Penjelasan Badan Bahasa dan Peneliti BRIN
Pernyataan ini sekaligus menegaskan adanya perbedaan konseptual mendasar antara kebun sawit dan hutan, baik dari tujuan pengelolaan, karakter biologis, maupun fungsi ekologisnya.
Secara konseptual, kebun sawit berorientasi pada produksi hasil panen secara intensif dengan siklus panen rutin. Sebaliknya, hutan dikelola dalam kerangka keberlanjutan ekosistem jangka panjang dengan fungsi perlindungan lingkungan yang lebih luas.
Dari sisi biologis, kelapa sawit merupakan tanaman monokotil tanpa kambium, sehingga diameter batangnya tidak bertambah seiring pertumbuhan. Tanaman ini juga tidak bercabang, berakar serabut, serta memiliki struktur kanopi yang cenderung homogen.
BACA JUGA: Harga CPO KPBN Inacom Naik Tipis Pada Jumat (20/2), Perdagangan CPO di Bursa Malaysia Melemah
Sebaliknya, pohon kehutanan umumnya bercabang, memiliki kambium yang memungkinkan pertambahan diameter batang, berakar tunggang, serta membentuk struktur tajuk bertingkat yang heterogen.
Perbedaan karakteristik tersebut berdampak langsung pada fungsi ekologis masing-masing. Prof Bambang menjelaskan bahwa kemampuan daya serap karbon, perlindungan tanah, pengendalian banjir, hingga dukungan terhadap keanekaragaman hayati pada kebun sawit jauh lebih rendah dibandingkan hutan alam.
Dengan demikian, penyamaan kebun sawit dengan pohon kehutanan dinilai sebagai kesalahan kategori yang berpotensi menimbulkan implikasi serius terhadap kebijakan lingkungan.
BACA JUGA: India Pasar Strategis Minyak Sawit Indonesia
Lebih lanjut, perubahan makna tersebut juga berpotensi mendistorsi definisi deforestasi. Dalam regulasi nasional, deforestasi legal dilakukan melalui mekanisme Perubahan Peruntukan dan Fungsi Kawasan Hutan (PPFKH) oleh pemerintah pusat. Sementara itu, deforestasi ilegal dikategorikan sebagai perusakan hutan atau pembalakan liar yang dikenakan sanksi pidana.
Ketika sawit diperlakukan sebagai “pohon”, kebun sawit berpotensi dipersepsikan setara dengan hutan, bahkan diklaim sebagai bentuk penghijauan.
