“Akibatnya, terjadi pembenaran perubahan fungsi kawasan hutan, distorsi penilaian lingkungan dalam Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup (AMDAL) dan Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS), serta risiko deforestasi terselubung,” jelasnya.
Dalam jangka panjang, kondisi tersebut dinilai dapat merusak fungsi hidrologi, meningkatkan risiko banjir dan kekeringan, mempercepat subsiden lahan gambut, hingga menyebabkan hilangnya keanekaragaman hayati secara perlahan.
Dari sudut pandang etika lingkungan, Prof Bambang memandang perubahan definisi ini sebagai bentuk manipulasi konsep yang berpotensi mengarah pada praktik greenwashing. Ia menilai penyamaan kebun sawit dengan hutan bertentangan dengan prinsip kehati-hatian ilmiah, serta berisiko mengorbankan kepentingan ekologis dan generasi mendatang demi keuntungan ekonomi jangka pendek. (T2)
