InfoSAWIT, JAKARTA – Pemerintah Indonesia akan mengajukan permintaan penangguhan konsesi terhadap Uni Eropa (UE) kepada Badan Penyelesaian Sengketa Organisasi Perdagangan Dunia atau Dispute Settlement Body (DSB) WTO. Langkah ini ditempuh setelah Uni Eropa dinilai belum sepenuhnya mematuhi putusan dan rekomendasi Panel Sengketa Minyak Sawit di WTO (DS593: EU–Palm Oil).
Pengajuan tersebut dilakukan karena UE tidak dapat memenuhi tenggat waktu untuk menyesuaikan kebijakan terkait minyak sawit sebagaimana diputuskan dalam sengketa perdagangan tersebut. Indonesia menilai kondisi ini memberi dasar hukum untuk meminta kewenangan melakukan penangguhan konsesi sesuai aturan WTO.
Menteri Perdagangan RI Budi Santoso menegaskan bahwa langkah tersebut merupakan bagian dari mekanisme penyelesaian sengketa yang diatur dalam WTO, sekaligus upaya menjaga hak-hak perdagangan Indonesia.
BACA JUGA: Wilmar Dorong Generasi Muda Bebas Bullying Lewat Edukasi di Sekolah Sekitar Operasional
“Penangguhan konsesi akan difokuskan kepada sektor barang, namun terbuka kepada sektor lainnya. Kami akan memastikan jumlah kerugian dihitung secara seksama dan penanganan kasus dilakukan secara efektif dengan tetap menjaga hubungan bilateral dengan UE,” kata Budi dalam keterangan resminya diterima InfoSAWIT, Minggu (8/3/2026).
Menurut Budi, langkah penangguhan konsesi sejalan dengan ketentuan Pasal 22.2 Understanding on Rules and Procedures Governing the Settlement of Disputes (DSU WTO). Pasal tersebut memberikan kewenangan kepada pihak yang dirugikan untuk meminta otorisasi penangguhan konsesi apabila pihak lain tidak mematuhi putusan panel sengketa.
Dalam kasus sengketa minyak sawit (DS593), Uni Eropa sebelumnya dinilai tidak dapat menyesuaikan kebijakan terkait sawit sesuai putusan panel WTO. Selain itu, UE juga tidak memberikan kompensasi yang seimbang kepada Indonesia akibat ketidakpatuhan tersebut.
BACA JUGA: HIP Biodiesel Maret 2026 Ditetapkan Rp13.980/Liter, Mengacu Harga CPO Rp14.639/Kg
“Langkah yang diambil Indonesia sesuai dengan komitmen yang telah disepakati dalam aturan penyelesaian sengketa di WTO. Indonesia dapat mengajukan kewenangan penangguhan konsesi kepada DSB dengan tujuan menjaga hak Indonesia di masa depan apabila UE tidak mematuhi putusan Panel WTO,” ujar Budi.
Didukung Pelaku Industri Sawit
Langkah yang ditempuh pemerintah ini juga dilakukan melalui koordinasi lintas kementerian dan lembaga. Selain itu, kebijakan tersebut mendapat dukungan dari para pelaku usaha di sektor industri kelapa sawit nasional.
Beberapa asosiasi industri, seperti Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (GAPKI) dan Asosiasi Produsen Biofuel Indonesia (APROBI), menyatakan dukungannya terhadap langkah hukum yang ditempuh pemerintah di WTO.
BACA JUGA: Harga TBS Sawit Kalbar Periode I-Maret 2026 Naik Rp 49,97per Kg
Wakil Ketua Umum APROBI, Catra De Thouars, menilai ketidakpatuhan UE terhadap putusan WTO telah menimbulkan kerugian signifikan bagi industri sawit nasional.
“Kerugian yang telah dihitung sangat besar bagi para pelaku usaha setiap tahunnya karena hilangnya potensi nilai ekspor. Kami sangat mengapresiasi upaya Pemerintah Indonesia dan mendukung langkah hukum selanjutnya sehingga dapat memberikan kepastian usaha bagi industri kelapa sawit nasional,” ujar Catra.
Menurut pelaku industri, kebijakan Uni Eropa yang membatasi penggunaan minyak sawit, terutama dalam sektor energi dan biodiesel, telah berdampak terhadap akses pasar produk sawit Indonesia di kawasan tersebut.
