Lebih lanjut, Ombudsman membuka ruang partisipasi publik melalui mekanisme Whistle Blowing System (WBS) bagi masyarakat yang ingin menyampaikan keberatan atau laporan.
“Kami sangat terbuka dengan kritik publik, awasi kami sebagai bagian dari penguatan kelembagaan Ombudsman RI,” tambahnya.
Di akhir pernyataannya, Najih menegaskan komitmen integritas lembaga yang dipimpinnya serta mengimbau seluruh pihak untuk menjunjung asas praduga tak bersalah dan menjaga saling menghormati antar lembaga.
BACA JUGA: Harga TBS Sawit Sumsel Periode II-Maret 2026 Naik Rp. 206,76 per Kg
“Meminta kepada seluruh pihak untuk tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah, saling menghormati institusi, serta mendukung penegakan keadilan sesuai ketentuan perundang-undangan,” pungkasnya. (T2)
