InfoSAWIT, JAKARTA – Ombudsman Republik Indonesia menegaskan sikap kooperatif dan menghormati proses penegakan hukum yang tengah dilakukan Kejaksaan Agung (Kejagung) RI, menyusul penggeledahan dan penyitaan di Gedung Ombudsman RI serta rumah salah satu anggotanya pada Senin (9/3/2026).
Ketua Ombudsman RI, Mokhammad Najih, menyatakan secara kelembagaan pihaknya siap bekerja sama dengan tim penyidik dalam rangka mendukung proses hukum yang berjalan.
“Secara kelembagaan Ombudsman RI menghormati dan siap bekerja sama terkait proses penegakan hukum yang sedang dilaksanakan oleh tim penyidik,” ujarnya dalam keterangan resmi ditulis InfoSAWIT, Jumat (27/3/2026).
BACA JUGA: Pemerintah Tetapkan DBH Sawit Minimal 4 Persen, Dorong Keadilan Fiskal Daerah
Najih menegaskan bahwa dalam menjalankan tugasnya, Ombudsman selalu menjunjung tinggi supremasi hukum, kepatuhan terhadap regulasi, serta prinsip integritas, profesionalitas, dan keadilan, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman RI.
Ia juga memastikan bahwa Ombudsman terbuka terhadap proses hukum yang berlangsung dan mendukung agar penanganan perkara dilakukan secara transparan dan akuntabel.
“Ombudsman terbuka dan siap bekerja sama dengan tim Kejaksaan Agung dalam rangka penegakan hukum dan memastikan prosesnya berjalan transparan dan akuntabel,” tegasnya.
BACA JUGA: Masalah Pupuk Bukan Sekadar Nutrisi, Ahli Ungkap Peran Kunci Biologi Tanah dalam Produktivitas
Menanggapi pemberitaan yang berkembang, Najih menjelaskan bahwa setiap produk pengawasan Ombudsman, baik berupa Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) maupun rekomendasi, telah melalui mekanisme internal yang ketat, transparan, dan profesional.
Menurutnya, kekuatan utama Ombudsman terletak pada kepercayaan publik sebagai dasar legitimasi dalam menjalankan fungsi pengawasan pelayanan publik.
“Modalitas kerja Ombudsman RI adalah kepercayaan publik. Karena itu, diperlukan sikap saling menghormati dalam menjalankan tugas dan fungsi masing-masing,” jelasnya.
BACA JUGA: Diplomasi Dinilai Lebih Cepat Buka Selat Hormuz di Tengah Konflik
Najih menambahkan bahwa produk pengawasan Ombudsman bersifat morally binding, di mana kepatuhan penyelenggara pelayanan publik didasarkan pada prinsip etika, moralitas, dan kepatutan.
Ia juga menegaskan bahwa rekomendasi Ombudsman tidak mengintervensi kewenangan hakim, melainkan tetap berada dalam koridor hukum yang berlaku.
“Oleh karena itu, hal tersebut merupakan bagian dari kebebasan hakim dalam memutus perkara sesuai ketentuan,” ujarnya.
