InfoSAWIT, JAKARTA – Pemerintah resmi memperkuat kebijakan transfer fiskal ke daerah melalui penerbitan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 10 Tahun 2026 tentang pengelolaan Dana Bagi Hasil (DBH) Perkebunan Sawit.
Berdasarkan regulasi yang dilihat InfoSAWIT, Jumat (27/3/2026), kebijakan ini menjadi langkah strategis dalam meningkatkan keadilan fiskal sekaligus mendorong pembangunan di daerah penghasil kelapa sawit.
Dalam aturan tersebut ditegaskan bahwa DBH Sawit merupakan bagian dari Transfer ke Daerah (TKD) yang bersumber dari penerimaan negara, khususnya bea keluar dan pungutan ekspor komoditas sawit dan turunannya.
BACA JUGA: Masalah Pupuk Bukan Sekadar Nutrisi, Ahli Ungkap Peran Kunci Biologi Tanah dalam Produktivitas
Salah satu poin penting dalam beleid ini adalah penetapan batas minimal alokasi DBH Sawit. Pemerintah menetapkan pagu DBH Sawit paling rendah sebesar 4 persen dari total penerimaan negara dari sektor sawit.
Ketentuan ini menjadi landasan penting agar daerah penghasil tidak hanya menjadi lokasi eksploitasi sumber daya, tetapi juga memperoleh manfaat nyata dalam bentuk pendanaan pembangunan.
Selain itu, pemerintah juga memberikan fleksibilitas dalam pengalokasian dana. Dalam kondisi tertentu, alokasi DBH Sawit dapat tetap dijaga melalui sumber penerimaan lain dalam APBN guna memastikan stabilitas transfer ke daerah.
BACA JUGA: Diplomasi Dinilai Lebih Cepat Buka Selat Hormuz di Tengah Konflik
Dari sisi pemanfaatan, dana DBH Sawit diarahkan untuk kegiatan yang berdampak langsung kepada masyarakat, seperti pembangunan dan pemeliharaan infrastruktur jalan, pendataan perkebunan, rehabilitasi lahan, hingga program perlindungan sosial bagi pekerja sawit.
Menariknya, kebijakan ini juga mengadopsi pendekatan berbasis kinerja. Sebanyak 10 persen dari alokasi DBH Sawit ditentukan berdasarkan indikator tertentu, seperti penurunan tingkat kemiskinan serta keberadaan rencana aksi sawit berkelanjutan di daerah.
Langkah ini menunjukkan upaya pemerintah untuk tidak hanya menyalurkan dana, tetapi juga memastikan penggunaannya efektif dan berdampak nyata.
BACA JUGA: Importir India Tahan Pembelian, Harga Minyak Sawit Global Berpotensi Tertahan
Sementara itu, skema pembagian DBH Sawit diatur secara proporsional, yakni 20 persen untuk provinsi, 60 persen untuk kabupaten/kota penghasil, dan 20 persen untuk daerah yang berbatasan langsung dengan wilayah penghasil.
Kebijakan ini diharapkan mampu mengakomodasi dampak ekonomi lintas wilayah sekaligus memperkuat pemerataan pembangunan di daerah berbasis perkebunan sawit. (T2)
