Pendekatan bertahap ini dipilih untuk meminimalkan potensi disrupsi terhadap ekspor nasional sekaligus memastikan tujuan utama pembentukan DSI dapat tercapai, yakni menciptakan perdagangan yang lebih transparan, adil, dan bebas dari praktik manipulasi nilai transaksi.
Pelaksanaan kebijakan tersebut juga akan dievaluasi secara berkala dengan mempertimbangkan kesiapan ekosistem industri serta efektivitas pencapaian sasaran yang telah ditetapkan.
Harga Acuan Akan Disusun Secara Transparan
Dalam menjalankan mandatnya, DSI akan menggunakan metodologi penetapan harga yang disesuaikan dengan karakteristik masing-masing komoditas.
BACA JUGA: Kubu Raya Deklarasikan Sawit Bebas Pekerja Anak, Pemkab Dorong CSR Tepat Sasaran
Metode tersebut dirancang untuk memastikan nilai ekspor yang tercatat benar-benar mencerminkan transaksi aktual sekaligus mencegah praktik under-invoicing yang berpotensi merugikan negara.
Penetapan harga akan mempertimbangkan berbagai faktor seperti kualitas produk, spesifikasi komoditas, biaya logistik, hingga struktur kontrak yang berlaku. Dengan demikian, perbedaan harga yang memang terjadi secara komersial tetap dapat diakomodasi tanpa membuka ruang bagi praktik manipulasi.
Danantara dan DSI menyatakan akan terus membuka ruang dialog dengan pelaku usaha, asosiasi industri, dan berbagai pemangku kepentingan lainnya selama proses implementasi berlangsung.
Pendekatan kolaboratif tersebut diharapkan mampu menjaga kelancaran ekspor komoditas strategis Indonesia, termasuk sektor perkebunan, pertambangan, dan sumber daya alam lainnya yang menjadi penyumbang devisa utama nasional.
Melalui penguatan tata kelola yang berbasis transparansi, akuntabilitas, dan integritas, pemerintah berharap nilai ekspor Indonesia dapat tercatat secara lebih optimal sekaligus meningkatkan kepercayaan pasar internasional terhadap sistem perdagangan nasional. (T2)
