“Mahkamah Konstitusi memiliki tanggung jawab historis untuk memastikan hukum menjadi benteng perlindungan hak-hak konstitusional rakyat, bukan menjadi instrumen yang melegitimasi perampasan ruang hidup masyarakat,” ujarnya.
Senada dengan itu, Direktur Eksekutif Indonesia for Global Justice (IGJ), Rahmat Maulana Sidik, menilai UU Cipta Kerja sejak awal bermasalah baik dari sisi proses pembentukan maupun substansinya. Menurutnya, regulasi tersebut membuka ruang yang lebih besar bagi liberalisasi investasi asing, termasuk melalui perubahan ketentuan mengenai penanaman modal di sektor hortikultura.
Karena itu, IGJ berharap Mahkamah Konstitusi mengabulkan permohonan uji materi yang diajukan sehingga norma-norma yang dinilai bertentangan dengan konstitusi dapat dibatalkan. Putusan tersebut diharapkan menjadi momentum untuk memperkuat perlindungan terhadap hak-hak petani, masyarakat adat, nelayan, serta mewujudkan reforma agraria yang sesuai dengan amanat Undang-Undang Dasar 1945. (T2)
