JAKARTA, InfoSAWIT – Kebijakan ekspor minyak kelapa sawit dengan skema satu pintu dinilai perlu dikaji secara hati-hati karena berpotensi memengaruhi pembentukan harga di tingkat petani. Serikat Petani Kelapa Sawit (SPKS) meminta pemerintah memastikan kebijakan tersebut tidak menciptakan tekanan baru terhadap harga tandan buah segar (TBS).
Ketua Departemen Advokasi SPKS, Marselinus Andri, menyampaikan kekhawatiran tersebut dalam Webinar Pra-Konferensi Nasional Perkebunan Rakyat II, dihadiri InfoSAWIT, Jumat lalu.
Menurut Andri, ketika negara melakukan intervensi terhadap kegiatan ekspor dan memberikan kewenangan tertentu kepada badan yang ditunjuk pemerintah, perlu diperjelas bagaimana mekanisme penentuan harga jual ekspor serta margin yang diterapkan.
BACA JUGA: Inpres Karhutla Disorot, Sawit Watch Nilai Perlindungan Buruh Sawit Terabaikan
Ia menilai aspek tersebut pada akhirnya dapat berpengaruh terhadap harga yang diterima petani.
Margin Ekspor Dinilai Perlu Dibuka
Andri mengatakan, kebijakan ekspor satu pintu dapat memberikan kewenangan kepada badan yang ditunjuk untuk menentukan harga jual barang ekspor. Pada saat bersamaan, badan tersebut juga berpotensi memiliki peran dalam menentukan margin pembelian dan penjualan minyak sawit untuk pasar ekspor.
Karena itu, menurut dia, mekanisme pembentukan margin perlu transparan, terutama karena berkaitan dengan harga yang diteruskan hingga tingkat petani.
BACA JUGA: Unilever Jadikan India Blueprint Pertumbuhan Pasar Berkembang, FMCG Jadi Andalan
“Margin yang akan ditetapkan, bagaimana mekanismenya, berapa penentuan marginnya, seperti apa itu belum terekspos,” kata Andri.
Menurut SPKS, transparansi tersebut menjadi penting agar petani dapat mengetahui bagaimana perubahan harga di pasar ekspor ditransmisikan ke harga TBS yang mereka terima.
Penurunan Harga TBS Jadi Sinyal
Andri juga menyinggung pergerakan harga TBS setelah pemerintah menyampaikan kebijakan tersebut. Ia menyebut terjadi penurunan harga TBS sekitar Rp300 hingga Rp1.000 dalam suatu periode yang diamatinya.
Namun, ia menegaskan penurunan tersebut tidak serta-merta dapat disimpulkan sebagai dampak langsung kebijakan ekspor. Menurutnya, perubahan tersebut setidaknya menunjukkan adanya respons negatif pasar setelah munculnya intervensi negara terhadap kegiatan ekspor.
BACA JUGA: WINGS Group Perkuat Bank Sampah Karyawan, 500 Kg Sampah Terpilah Dikumpulkan
Bagi SPKS, kondisi tersebut perlu diperhatikan karena struktur harga sawit pada akhirnya berkaitan langsung dengan pendapatan petani. Setiap perubahan pada rantai perdagangan dan ekspor berpotensi memengaruhi harga yang diterima produsen di tingkat kebun.
Beban Ekspor Perlu Diperhitungkan
Andri menyebut terdapat komponen pungutan ekspor yang menurut perkiraannya berada di sekitar 12,5 persen. Ia memperkirakan beban tersebut perlu diperhitungkan dalam melihat mekanisme harga dan margin yang terbentuk di sepanjang rantai ekspor.
Ia juga menyebut estimasi sekitar Rp421 sebagai salah satu parameter yang diamatinya dalam konteks Riau, meskipun mekanisme dan angka tersebut masih perlu diuji lebih lanjut.
BACA JUGA: Stok Minyak Sawit Malaysia Naik 7,48 Persen Jadi 2,82 Juta Ton pada Agustus 2026
Karena itu, SPKS meminta agar kebijakan ekspor satu pintu tidak hanya dilihat dari perspektif tata kelola ekspor nasional, tetapi juga dari dampaknya terhadap petani.
SPKS Minta Harga Transmisi Diuji
Menurut Andri, pemerintah perlu menguji bagaimana pembentukan badan atau institusi yang menangani ekspor akan memengaruhi harga yang diterima petani. Salah satu hal yang penting adalah melihat mekanisme transmisi harga dari pasar ekspor hingga ke tingkat TBS.
“Bagaimana harga transmisi seperti apa yang akan berdampak kepada petani dan juga harga TBS di petani, menurut saya ini yang perlu menjadi catatan ke depan,” ujarnya.
BACA JUGA: GAPKI Soroti PKS Tanpa Kebun, Ancaman Ketertelusuran Rantai Pasok Sawit Menguat
Ia menilai pengujian tersebut penting sebelum kebijakan ekspor satu pintu diterapkan secara penuh. Pemerintah perlu memastikan intervensi terhadap ekspor tidak justru memperlebar jarak antara harga sawit di pasar internasional dengan harga yang diterima petani.
Dengan demikian, kebijakan ekspor satu pintu diharapkan tidak hanya mampu mengatur arus ekspor minyak sawit, tetapi juga menjaga agar petani tetap memperoleh manfaat ekonomi yang wajar dari komoditas yang mereka hasilkan. (T2)




















