“Mengingat perkebunan kelapa sawit tidak lagi mendapat alokasi subsidi pupuk kimia, maka substitusi pupuk kimia menggunakan pupuk organik menjadi upaya strategis untuk meningkatkan produksi dan produktivitas,” ujarnya.
Ia juga menekankan pentingnya keberlanjutan pendampingan setelah pelatihan selesai. Instruktur diharapkan memberikan materi secara menyeluruh sekaligus mendukung penerapannya di lapangan. Pemerintah daerah diminta melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap alumni sesuai Keputusan Direktur Jenderal Perkebunan Nomor 43 Tahun 2025.
Sementara itu, peserta pelatihan diharapkan menjadi agen perubahan dengan membagikan pengetahuan yang diperoleh kepada pekebun lain di wilayah masing-masing.
BACA JUGA: Harga TBS Sawit Jambi Periode 9–15 Oktober 2026 Turun, Tertinggi Rp3.621,16/Kg, Ini Daftarnya
Penguatan kapasitas petani tersebut juga berkaitan dengan upaya memenuhi tuntutan keberlanjutan perkebunan sawit, termasuk persiapan menghadapi kewajiban sertifikasi Indonesian Sustainable Palm Oil (ISPO) pada 2027, dengan masa penyesuaian bagi petani hingga 2029 sebagaimana disampaikan dalam kegiatan tersebut.
Melalui pelatihan ini, petani diharapkan mampu mengolah potensi bahan organik di sekitar kebun menjadi sumber daya yang bermanfaat, memperbaiki kondisi tanah, serta mengelola biaya pemupukan secara lebih efisien. Penerapan pengetahuan tersebut diharapkan turut memperkuat daya saing perkebunan sawit rakyat di Bengkulu agar lebih produktif, mandiri, dan berkelanjutan. (T2)




















