InfoSAWIT, KUALA LUMPUR – Malaysia mempertimbangkan penghapusan sementara pajak ekspor minyak sawit mentah atau crude palm oil (CPO) untuk mengurangi lonjakan persediaan dan meningkatkan daya saing minyak sawitnya terhadap produk Indonesia di pasar internasional.
Usulan tersebut muncul setelah stok minyak sawit Malaysia mencapai rekor 3,5 juta ton pada September 2026. Tingginya persediaan menambah tekanan terhadap eksportir Malaysia, terutama karena harga minyak sawit Indonesia masih lebih murah dibandingkan produk Malaysia.
Dilansir InfoSAWIT dari Business Times, Minggu (25/10/2026), Kementerian Perkebunan dan Komoditas Malaysia diperkirakan akan membahas usulan penghapusan pajak tersebut bersama pelaku industri.
BAA JUGA: Pakai Bahasa Jawa, Anggota Parlemen Malaysia Kalam Salan Desak Prabowo Atasi Kabut Asap Karhutla
Saat ini, Malaysia memberlakukan pajak ekspor CPO sebesar 10%, setara sekitar RM450 per ton berdasarkan harga yang berlaku. Sementara itu, minyak sawit Indonesia diperdagangkan dengan selisih harga lebih rendah sekitar RM700 hingga RM900 per ton dibandingkan produk Malaysia.
Direktur Eksekutif ESG Malaysia, Dr Harald Sippel, menilai penghapusan pajak sementara dapat mempercepat ekspor dan membantu mengurangi persediaan, khususnya di pasar yang sensitif terhadap harga seperti India. Namun, kebijakan tersebut diperkirakan belum cukup untuk menutup seluruh kesenjangan harga dengan Indonesia.
Menurut Sippel, jika seluruh penghematan pajak diteruskan kepada pembeli, dampaknya hanya mampu menutup sekitar setengah hingga dua pertiga dari selisih harga yang ada.
BACA JUGA: Produktivitas Sawit Ditentukan Populasi Tanaman dan Pengendalian Ganoderma
Ia juga mengingatkan bahwa Indonesia berpotensi menyesuaikan pungutan ekspornya sebagai respons terhadap perubahan kondisi pasar, sehingga keuntungan kompetitif Malaysia bisa kembali berkurang.
Penghapusan Pajak Berpotensi Tekan Penerimaan Negara
Sippel memperkirakan setiap satu juta ton CPO yang diekspor tanpa pajak akan mengurangi penerimaan pemerintah Malaysia sekitar RM450 juta berdasarkan harga saat ini.
Sebagian kehilangan penerimaan berpotensi dikompensasi melalui peningkatan pajak perusahaan dan pungutan keuntungan luar biasa apabila penjualan serta harga produsen membaik. Meski demikian, ia menyarankan agar kebijakan tersebut memiliki batas waktu dan ketentuan penghentian yang jelas.
BACA JUGA: MPOC Prediksi Harga CPO Bertahan di Atas RM4.600 per Ton pada November 2026
Perusahaan perkebunan berpeluang memperoleh manfaat dari kenaikan harga CPO. Petani sawit juga berpotensi menikmati harga tandan buah segar (TBS) yang lebih baik apabila pabrik meneruskan kenaikan harga tersebut. Sebaliknya, industri pengolahan hilir dapat menghadapi kenaikan biaya bahan baku.
Analis Public Investment Bank, Chong Hoe Leong, menilai penghapusan pajak dapat membantu Malaysia merebut kembali pangsa pasar dari Indonesia. Ia mengusulkan agar kebijakan itu dipertahankan hingga stok domestik turun di bawah dua juta ton.
Produktivitas dan Ketertelusuran Jadi Tantangan Jangka Panjang
Sippel menegaskan, daya saing jangka panjang tidak cukup dibangun melalui penghapusan pajak. Peningkatan produktivitas kebun, peremajaan tanaman, efisiensi tenaga kerja, serta ketertelusuran rantai pasok tetap diperlukan.
BACA JUGA: Harga TBS Sawit Sumut Periode 21–27 Oktober 2026 Naik Rp70,23 per Kg, Umur 10–20 Tahun Rp3.740,41
Melalui European Union Deforestation Regulation (EUDR), minyak sawit yang masuk ke pasar Uni Eropa harus dapat ditelusuri hingga petak lahan produksinya dan didukung bukti bahwa produk tersebut tidak berasal dari lahan yang mengalami deforestasi setelah Desember 2020.
Malaysia tidak dapat menganggap dirinya otomatis lebih unggul dari Indonesia karena kedua negara dikategorikan berisiko standar dalam sistem penilaian risiko Uni Eropa. Petani kecil juga menghadapi persyaratan ketertelusuran yang sama, tetapi umumnya memiliki sumber daya lebih terbatas.
Sippel menyarankan agar sebagian potensi penerimaan yang dilepaskan melalui penghapusan pajak dialihkan untuk pemetaan kebun petani dan penguatan sistem ketertelusuran.
Malaysia sebelumnya pernah menghapus pajak ekspor CPO selama enam bulan pada 2020. Efektivitas kebijakan baru nantinya akan ditentukan oleh kemampuannya meningkatkan ekspor, memperbaiki harga produsen, serta menjaga penerimaan negara dan daya saing industri sawit Malaysia. (T2)



















