InfoSAWIT, JAKARTA – Pungutan Ekspor (PE) CPO periode 16−31 Desember 2022, merujuk pada Lampiran Huruf B Peraturan Menteri Keuangan Nomor 154/PMK.05/2022 sebesar US$ 90 per ton.
Pada periode ini, besaran PE CPO tersebut meningkat US$ 5 per ton, dibandingkan sebelumnya, periode 1−15 Desember 2022, sebesar US$ 85 per ton.
“Saat ini harga referensi CPO mengalami peningkatan dan kembali menjauhi threshold US$ 680/ton. Untuk itu, Pemerintah mengenakan pungutan ekspor CPO sebesar US$ 90/ ton untuk periode 16–31 Desember 2022,” kata Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Budi Santoso, dalam keterangan resmi diterima InfoSAWIT, Jumat (16/12/2022).
BACA JUGA: Bea Keluar (BK) CPO Periode 16-31 Desember 2022 Ditetapkan US$ 52 per Ton
Berdasarkan Keputusan Menteri Perdagangan (Kepmendag), Pungutan Ekspor merupakan tarif layanan Badan Layanan Umum (BLU) Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS). Sehingga PE bisa diartikan pula, sebagai tarif layanan BPDPKS.
Jika dijumlahkan, Pajak BK sebesar US$ 52 per ton dan Tarif BPDPKS sebesar US$ 90 per ton, maka total sebesar US$ 142 per ton. Beban BK dan Tarif BPDPKS ini, meningkat drastis dibandingkan sebelumnya, hanya sebesar US$ 118 per ton.
BACA JUGA: Harga CPO KPBN 16 Desember 2022 Lesu Nampak Turun Rp 50/kg
Peningkatan drastis sebesar 20% atau sebesar US$ 24 per ton dari BK dan PE yang berlaku pada periode 16-31 Desember 2022 ini, dibandingkan periode sebelumnya. (T1)