InfoSAWIT, JAMBI – konflik lahan kembali terjadi di Jambim kini giliran Gabungan Kelompok Tani Sejahtera Jaya Bersama (KTSJB) dan Kelompok Tani Maju Bersama (KTMB) dari Kecamatan Sungai Bahar, Kabupaten Muarojambi menutut adanya pengembalian lahan masyarakat dari PT Sungai Bahar Pasifik.
Aksi tersebut dihadiri ratusaan petani sawit didepan Kantor DPRD Provinsi Jambi dan Kantor Gubernur Jambi. Aksi damai para petani sawit itu dikawal ketat aparat kepolisian, pada Kamis (15/6/2023).
Para petani juga meminta Gubernur Jambi Al Haris maupun DPRD Provinsi Jambi, agar memerintahkan instansi terkait supaya Hak Guna Usaha (HGU) di ukur ulang. Sehingga adanya dugaan lahan yang dikelola perusahaan melebihi HGU bisa diketahui dengan jelas.
BACA JUGA: Kejagung Tetapkan Tiga Tersangka Korporasi Sawit Terkait Dugaan Korupsi Minyak Goreng
Leni selaku Koordinator Lapangan mengatakan HGU yang diberikan sebanyak 5.500 hektar, namun diduga perusahaan menanam sawit di lahan seluas 10.000 hektar dan mengaku saat ini masih menunggu hasil dari Kemenkopolhukam untuk proses pengembalian kepada masyarakat.
“Kami sedang menunggu hasil dari Kemenkopolhukam, karena saat ini kami sudah melaporkan hal tersebut apabila terjadi kelebihan nanti akan dikembalikan kepada masyarakat dan apabila nantinya ada pelanggaran hukum atau pajak akan kita proses,” katanya seperti dilansir Antara.
BACA JUGA: Kejagung Tetapkan Tiga Tersangka Korporasi Sawit Terkait Dugaan Korupsi Minyak Goreng
Leni mengatakan Kemenkopolhukam menanggapi hal itu dengan berterimakasih karena telah membantu untuk program membasmi mafia tanah. (T2)
