InfoSAWIT, SORONG – PT Permata Putera Mandiri (PPM) salah satu unit usaha PT Austindo Nusantara Jaya Tbk. (ANJ) telah selesai melaksanakan rehabilitasi Daerah Aliran Sungai (DAS) pada 13 Februari 2023 lalu. Kegiatan rehabilitasi DAS di area seluas ±13 Ha yang terdapat dalam kawasan hutan lindung DAS Malanu Distrik Sorong Utara, Kota Sorong berdasarkan surat Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor SK.4704/Menlhk-PDASHL/KTA/DAS.1/8/2020 tertanggal 7 Agustus 2020. Kegiatan rehabilitasi DAS tersebut merupakan kewajiban dan komitmen perusahaan terhadap lingkungan sebagai pemegang Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH).
Dengan keberhasilan tersebut, PPM yang diwakili Direktur Utama, Mohammad Fitriyansyah menyerahkan rehabilitasi DAS kepada Direktur Jenderal Pengelolaan Daerah Aliran Sungai dan Rehabilitasi Hutan KLHK, Dyah Murtiningsih, pada 15 Juni 2023 yang berlokasi di Ruang Rapat Ditjen PDASRH, Gedung Manggala Wanabakti, Jakarta.
Mohammad Fitriyansyah menyatakan, prioritas dan komitmen perusahaan adalah perlindungan hutan, salah satunya dengan kegiatan rehabilitasi, penanaman tanaman di area HCS, penanaman kembali daerah sempadan sungai, serta merawat pepohonan hutan di dalam area operasional perusahaan.
BACA JUGA: Penyelewengan Dana PADes Melalui Fee Sawit, Seret Eks Kepala Desa di Tanah Bumbu
“Pengelolaan hutan yang lestari dan pemanfaatannya atas sumber daya adalah kunci untuk memerangi perubahan iklim dan berkontribusi pada kemakmuran dan kesejahteraan generasi sekarang dan mendatang,” ujar Fitriyansyah dalam keterangan resmi diterima InfoSAWIT, belum lama ini.
Area rehabilitasi seluas ± 13 Ha tersebut telah ditanami 19.380 jenis pohon Mahoni, Merbau, Linggua, Cempedak, Pinang, Rambutan, Durian dan Jambu Mete dengan persentase tumbuh tanaman hidup rata-rata sebesar 94,76%. Tanaman tersebut dipilih karena diharapkan dapat memberikan nilai tambah bagi masyarakat sekitar sehingga kelestarian tanaman tersebut akan tetap terjaga. Selain itu, penanaman bibit tanaman khusus diharapkan mampu mengurangi risiko bencana longsor dan menjaga keanekaragaman hayati di lingkungan sekitar.
Dalam kegiatan pemeliharaan tahun kedua pada tahun 2022, Balai Pengelolaan Daerah Aliran Sungai dan Hutan Lindung (BPDASHL) Remu Ransiki, Dinas Kehutanan Propinsi Papua Barat, dan Kesatuan Pengelolaan Hutan Lindung (KPHL) Kota Sorong telah melaksanakan groundcheck, pemantauan, dan evaluasi, sekaligus memberikan bimbingan teknis kepada pekerja pemeliharaan kawasan.
Adapun, kegiatan ini dilaksanakan berdasarkan regulasi dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, melalui Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan tanggal 31 Januari 2019, yang telah menerbitkan IPPKH untuk jalan angkutan perkebunan kelapa sawit seluas ±11,48 Ha di kabupaten Sorong Selatan. Sesuai aturan tersebut, perusahaan pemegang IPPKH harus melakukan rehabilitasi DAS. Pemilihan lokasi rehabilitasi DAS juga merujuk pada Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor SK.10612/Menlhk-PDASHL/KTA/DAS.1/12/2019 tentang Penetapan Lokasi Penanaman Dalam Rangka Rehabilitasi DAS atas nama PT Permata Putera Mandiri. (T2)